Bahlil: BUK Migas Akan Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026, sebagai bagian dari pembahasan pembentukan lembaga baru untuk sektor hulu migas.
Posisi BUK Migas dan kewenangan kementerian
Bahlil menegaskan penempatan BUK Migas langsung di bawah presiden tidak akan mengurangi kewenangan kementerian terkait. Ia mengatakan struktur baru hanya menata pelaporan, bukan menghapus proses-proses teknis yang menjadi tugas kementerian.
"Tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada bapak presiden, itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing,"
Fokus pada perizinan dan peningkatan lifting
Pemerintah akan menyusun formulasi untuk memperkuat BUK Migas, terutama terkait perizinan yang lintas sektor. Menurut Bahlil, penyederhanaan atau penataan perizinan diharapkan tidak menghambat upaya peningkatan lifting atau produksi minyak mentah.
Ia menambahkan, selain perizinan, model kelembagaan dirancang agar memberi fleksibilitas dalam negosiasi antara pemerintah dan swasta. Salah satu opsi yang dibahas mencakup mekanisme cost recovery atau skema lain yang saling menguntungkan.
"Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya saja yang kita akan dorong. Sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,"
Status SKK Migas dan proses pembahasan
Terkait apakah BUK Migas akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Bahlil belum memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan pembentukan lembaga masih dalam tahap pembahasan detail.
"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana. Tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab bapak presiden,"
Langkah legislatif dan komunikasi dengan DPR
Pemerintah akan menjelaskan rencana pembentukan BUK Migas kepada Dewan Perwakilan Rakyat selama proses pembahasan Undang-Undang. Bahlil juga menyebut Surat Presiden terkait inisiatif ini telah dikeluarkan dan ia ditunjuk sebagai ketua pembahasan dari pihak pemerintah.
Beberapa poin kunci yang akan dijelaskan dalam pembahasan ke DPR antara lain:
- Ruang lingkup kewenangan BUK Migas terhadap kementerian.
- Pengaturan perizinan lintas sektor untuk mendongkrak lifting.
- Model negosiasi dan pembagian risiko dengan pihak swasta, termasuk opsi cost recovery.
Pembentukan BUK Migas menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata tata kelola sektor hulu migas dan meningkatkan produksi nasional. Rincian akhir struktur dan fungsi lembaga akan diputuskan setelah dialog intensif dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban KMP Virgo Transport 8
Lima jenazah korban KMP Virgo Transport 8 diidentifikasi oleh tim DVI dan telah diserahkan ke keluarga pada...
Hampir 4.000 TPK di Indramayu Distribusikan MBG 3B
Hampir 4.000 TPK Indramayu ditugaskan mendistribusikan MBG 3B kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita; ca...
KemenHAM Dorong Kemensetneg Segera Proses Empat Regulasi HAM
KemenHAM mendesak Kemensetneg segera memproses empat regulasi HAM yang tertunda delapan bulan untuk mendukun...
BPOM-Unhan Perkuat SDM Pengawas Obat dan Makanan
BPOM dan Unhan perkuat kolaborasi untuk menyiapkan SDM pengawas obat dan makanan lewat pengayaan kurikulum,...
LRT Kelapa Gading–Manggarai: Tonggak Penguatan Transportasi Jakarta
Fahira Idris menyambut peresmian LRT Kelapa Gading–Manggarai sebagai tonggak penguatan transportasi publik d...
Pigai: Pemekaran Papua Belum Redam Perlawanan OPM
Natalius Pigai menilai pemekaran Papua gagal meredam OPM; eskalasi konflik justru meningkat dan butuh langka...