Lokal

Oknum Bripka Ditahan Tersangka Korupsi Bansos Labusel 2024

Bagikan:
Ilustrasi penegakan hukum kasus korupsi bantuan sosial di Labuhanbatu Selatan

Medan — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan Bripka YML (31), oknum anggota Polri Polres Labusel, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga.

Penahanan dan proses selanjutnya

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang. Oloan menyatakan penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum,"

"Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,"

Modus dugaan korupsi dan temuan penyidikan

Penyidikan tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. Temuan utama meliputi:

  • Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan;
  • Ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi;
  • Kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya dicairkan melalui bon atau kwitansi fiktif;
  • Diduga terjadi penggelembungan harga (mark up).

Oloan menyebut tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.

"Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,"

Pasal yang disangkakan

Bripka YML dijerat dengan beberapa ketentuan, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat pula sangkaan pelanggaran Pasal 604 juncto ketentuan terkait.

Komitmen penegakan hukum

Oloan menegaskan proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari komitmen Kejari Labuhanbatu Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penanganan kasus ini juga melibatkan penyidikan lanjutan terhadap tersangka lain yang sudah diserahkan tahap II sebelumnya.

"Proses yang dilakukan merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Labuhanbatu Selatan,"

Kasus ini masih dalam proses penuntutan dan penjadwalan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait