Oknum Bripka Ditahan Tersangka Korupsi Bansos Labusel 2024
Medan — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan Bripka YML (31), oknum anggota Polri Polres Labusel, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas dan barang bukti tahap II kepada penuntut umum, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga.
Penahanan dan proses selanjutnya
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang. Oloan menyatakan penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum,"
"Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,"
Modus dugaan korupsi dan temuan penyidikan
Penyidikan tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. Temuan utama meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan;
- Ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi;
- Kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya dicairkan melalui bon atau kwitansi fiktif;
- Diduga terjadi penggelembungan harga (mark up).
Oloan menyebut tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
"Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836,"
Pasal yang disangkakan
Bripka YML dijerat dengan beberapa ketentuan, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat pula sangkaan pelanggaran Pasal 604 juncto ketentuan terkait.
Komitmen penegakan hukum
Oloan menegaskan proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari komitmen Kejari Labuhanbatu Selatan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penanganan kasus ini juga melibatkan penyidikan lanjutan terhadap tersangka lain yang sudah diserahkan tahap II sebelumnya.
"Proses yang dilakukan merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Labuhanbatu Selatan,"
Kasus ini masih dalam proses penuntutan dan penjadwalan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rehabilitasi DI Simokmok Dipacu, Petani Siborong-borong Bakal Rasa Manfaat
Pekerjaan rehabilitasi DI Simokmok di Tapanuli Utara sedang berlangsung, dipantau Dinas SDA Sumut untuk kemb...
Kepala Subbag PUPR Madina Bantah Terlibat Pungli P3-TGAI
Kepala Subbag PUPR Madina, Muhammad Nuh, membantah terlibat dalam dugaan pungli P3-TGAI Rp840 juta yang dibe...
Polres Samosir Gelar Tes Urine Mendadak pada 148 Personel
Polres Samosir melakukan tes urine mendadak pada 148 personel pada 27 Juli untuk memastikan anggota bebas na...
Inalum Buka Program Magang 2026 untuk Mahasiswa, Pendaftaran Gratis
Inalum buka Program Magang 2026 selama 3 bulan untuk mahasiswa; pendaftaran gratis dibuka hingga 1 Agustus 2...
PT Medan Ubah Putusan: Bandar Sabu 100 Kg Divonis Mati
PT Medan mengubah putusan kasus sabu 100 kg: Zulkifli divonis mati, Cut dikuatkan mati, dua kurir tetap huku...
Warga Belawan Desak Tambah SMP Negeri, Zulham Janji Perjuangkan
Warga Belawan minta penambahan SMP negeri, perbaikan infrastruktur, dan renovasi puskesmas; Zulham Efendi ja...