OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 9 Juli 2026. Penyerahan ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 29 Juni 2026.
Proses penyidikan dan penyerahan berkas
OJK menyatakan penyidikan dimulai dari pengawasan berjenjang, meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan kemudian dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK di Jakarta pada 11 Juli 2026, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menegakkan kepatuhan.
"Penyelesaian penyidikan mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat,"
Dugaan pelanggaran dan kronologi
OJK menetapkan KI, Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen bank, serta tidak memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan. Pelanggaran itu diduga dilakukan melalui pemberian, perpanjangan berulang, dan penambahan plafon kredit yang melanggar ketentuan.
Perbuatan tersebut melibatkan 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan nilai total sekitar Rp5,835 miliar. Temuan ini menjadi dasar tuntutan pidana yang diserahkan OJK ke kejaksaan.
Sanksi, tindakan administratif, dan langkah ke depan
Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Namun OJK menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang diduga melanggar.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan.
"OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini penting untuk memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,"
Dengan penyerahan berkas ini, proses peradilan pidana terhadap perkara BPR SAWA memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan akan menentukan langkah penuntutan berdasarkan bukti yang dilimpahkan oleh OJK.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pemerintah Diversifikasi PNBP lewat SDA, Aset, dan Layanan
Pemerintah diversifikasi PNBP lewat optimalisasi SDA, aset negara, dan layanan K/L untuk memperkuat pendapat...
IHSG Menguat 44,59 Poin di Tengah Aksi Penyampaian Pendapat
IHSG menguat 44,59 poin ke 6.450,27 pada penutupan sesi I 27 Agustus 2026, meski ada aksi penyampaian pendap...
APBN 2027: Shock Absorber dan Pendorong Pertumbuhan
Pemerintah arahkan APBN 2027 sebagai shock absorber dan pendorong pertumbuhan, dengan belanja Rp4.097,2 tril...
Pemerintah Usulkan Defisit RAPBN 2027 2,4% dari PDB
Pemerintah mengusulkan defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4% PDB untuk dorong pertumbuhan dan jaga keberlanjutan f...
Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Melemah 27 Agustus 2026
Harga emas Pegadaian turun pada 27 Agustus 2026; Galeri24 melemah Rp29.000/g dan UBS turun Rp20.000/g, penye...
Rupiah Melemah ke Rp17.781, Dolar AS Rebound Usai Data PCE
Rupiah melemah ke Rp17.781 per dolar AS pada pembukaan 27 Agustus 2026 setelah dolar AS menguat akibat data...