Ekonomi

OJK Serahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan

Bagikan:
Ilustrasi logo OJK dan gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait penyerahan tersangka kasus BPR SAWA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis, 9 Juli 2026. Penyerahan ini merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 29 Juni 2026.

Proses penyidikan dan penyerahan berkas

OJK menyatakan penyidikan dimulai dari pengawasan berjenjang, meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Hasil penyidikan kemudian dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam keterangan resmi yang dirilis OJK di Jakarta pada 11 Juli 2026, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menegakkan kepatuhan.

"Penyelesaian penyidikan mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan. Langkah ini juga dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat,"

Dugaan pelanggaran dan kronologi

OJK menetapkan KI, Direktur Utama PT BPR SAWA, sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen bank, serta tidak memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan. Pelanggaran itu diduga dilakukan melalui pemberian, perpanjangan berulang, dan penambahan plafon kredit yang melanggar ketentuan.

Perbuatan tersebut melibatkan 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan nilai total sekitar Rp5,835 miliar. Temuan ini menjadi dasar tuntutan pidana yang diserahkan OJK ke kejaksaan.

Sanksi, tindakan administratif, dan langkah ke depan

Sebelumnya OJK telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Namun OJK menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang diduga melanggar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan.

"OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini penting untuk memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,"

Dengan penyerahan berkas ini, proses peradilan pidana terhadap perkara BPR SAWA memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan akan menentukan langkah penuntutan berdasarkan bukti yang dilimpahkan oleh OJK.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait