BPOM Atur Penjualan Obat Bebas di Toko Ritel Modern
BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan dan penjualan obat bebas di toko ritel seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan ini ditegaskan oleh Direktur Standardisasi Obat BPOM, Ria Christine Siagian, pada Selasa, 19 Mei 2026, dan bertujuan memberikan kepastian pengawasan serta batasan jenis obat yang boleh dijual di fasilitas nonapotek.
Inti aturan: siapa boleh menjual apa
Peraturan baru menegaskan bahwa fasilitas nonapotek hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara itu, apotek tetap memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menyerahkan obat keras dan melakukan peracikan obat.
Penegasan ini dimaksudkan untuk membedakan fungsi ritel modern dan apotek dalam distribusi obat. Dengan demikian, konsumen di ritel mendapat akses terbatas pada obat yang berisiko rendah, sedangkan obat dengan risiko lebih tinggi tetap berada di apotek.
Pelatihan tenaga pengelola obat
Selain pembatasan produk, regulasi juga mengatur aspek sumber daya manusia. BPOM mensyaratkan bahwa tenaga yang terlibat dalam pengelolaan obat di fasilitas nonapotek wajib mengikuti pelatihan bersertifikasi. Ketentuan ini bertujuan memastikan praktik penjualan dan penyimpanan obat sesuai standar keselamatan.
Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia
Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari Dandan, menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai regulasi memberi kepastian hukum bagi praktik penjualan obat di fasilitas selain apotek yang sebelumnya belum diatur jelas.
"Dengan regulasi ini, masyarakat mendapatkan kejelasan bahwa obat di fasilitas lain juga berada di bawah pengawasan apoteker,"
Keri juga menyoroti kriteria obat yang diizinkan dijual. Menurutnya, penjualan obat bebas berlabel hijau masih dapat diterima sepanjang pembatasan diterapkan dan risikonya rendah bagi masyarakat.
Implikasi bagi konsumen dan pelaku ritel
Aturan ini memberikan dua dampak langsung. Pertama, konsumen mendapat kepastian bahwa obat yang lebih berisiko hanya tersedia di apotek. Kedua, ritel modern harus menyesuaikan produk obat yang dijual dan memastikan tenaga penjual mengikuti pelatihan bersertifikat.
Dengan adanya peraturan ini, distribusi obat di luar apotek kini berada dalam kerangka pengawasan yang lebih jelas, sekaligus mengatur tanggung jawab apotek sebagai pihak yang berwenang menangani obat keras dan peracikan.
Ke depan, pelaksanaan teknis peraturan akan menentukan efektivitas pengawasan dan ketersediaan obat di ritel serta apotek, termasuk sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan standar pelatihan tenaga pengelola obat.
Berita Terkait
GPMB: Risiko Pandemi Global Meningkat, Ketimpangan Semakin Lebar
GPMB: risiko pandemi meningkat tajam sementara investasi untuk kesiapsiagaan rendah, memperlebar ketimpangan...
Sanga Sanga Tembus Regulasi Eropa, Perkuat Ekspansi Global
Sanga Sanga meraih izin CPNP Eropa untuk seri Classic dan Ultimate, dan perkuat ekspansi global usai ulang t...
BPOM Berlakukan Aturan Pengelolaan Obat di Ritel Modern
BPOM keluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan obat di minimarket, supermarket, dan h...
Gregoria Mundur dari Pelatnas karena Vertigo
Gregoria mundur dari Pelatnas PBSI pada 15 Mei 2026 untuk fokus pemulihan dari vertigo yang mengganggu aktiv...
Siloam Mampang dan Agewell Gandeng untuk Kesehatan Lansia
Siloam Mampang dan Agewell bekerja sama untuk layanan kesehatan lansia berbasis pencegahan, orthopaedi, dan...
Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat
DKP Kota Tangerang distribusikan obat dan periksa ratusan hewan kurban untuk cegah PMK, wajibkan SKKH dan va...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!