BPOM Atur Penjualan Obat Bebas di Toko Ritel Modern
BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan dan penjualan obat bebas di toko ritel seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan ini ditegaskan oleh Direktur Standardisasi Obat BPOM, Ria Christine Siagian, pada Selasa, 19 Mei 2026, dan bertujuan memberikan kepastian pengawasan serta batasan jenis obat yang boleh dijual di fasilitas nonapotek.
Inti aturan: siapa boleh menjual apa
Peraturan baru menegaskan bahwa fasilitas nonapotek hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara itu, apotek tetap memiliki kewenangan lebih luas, termasuk menyerahkan obat keras dan melakukan peracikan obat.
Penegasan ini dimaksudkan untuk membedakan fungsi ritel modern dan apotek dalam distribusi obat. Dengan demikian, konsumen di ritel mendapat akses terbatas pada obat yang berisiko rendah, sedangkan obat dengan risiko lebih tinggi tetap berada di apotek.
Pelatihan tenaga pengelola obat
Selain pembatasan produk, regulasi juga mengatur aspek sumber daya manusia. BPOM mensyaratkan bahwa tenaga yang terlibat dalam pengelolaan obat di fasilitas nonapotek wajib mengikuti pelatihan bersertifikasi. Ketentuan ini bertujuan memastikan praktik penjualan dan penyimpanan obat sesuai standar keselamatan.
Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia
Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari Dandan, menyambut baik aturan tersebut. Ia menilai regulasi memberi kepastian hukum bagi praktik penjualan obat di fasilitas selain apotek yang sebelumnya belum diatur jelas.
"Dengan regulasi ini, masyarakat mendapatkan kejelasan bahwa obat di fasilitas lain juga berada di bawah pengawasan apoteker,"
Keri juga menyoroti kriteria obat yang diizinkan dijual. Menurutnya, penjualan obat bebas berlabel hijau masih dapat diterima sepanjang pembatasan diterapkan dan risikonya rendah bagi masyarakat.
Implikasi bagi konsumen dan pelaku ritel
Aturan ini memberikan dua dampak langsung. Pertama, konsumen mendapat kepastian bahwa obat yang lebih berisiko hanya tersedia di apotek. Kedua, ritel modern harus menyesuaikan produk obat yang dijual dan memastikan tenaga penjual mengikuti pelatihan bersertifikat.
Dengan adanya peraturan ini, distribusi obat di luar apotek kini berada dalam kerangka pengawasan yang lebih jelas, sekaligus mengatur tanggung jawab apotek sebagai pihak yang berwenang menangani obat keras dan peracikan.
Ke depan, pelaksanaan teknis peraturan akan menentukan efektivitas pengawasan dan ketersediaan obat di ritel serta apotek, termasuk sosialisasi dan pengawasan terhadap kepatuhan standar pelatihan tenaga pengelola obat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puskesmas Cibarusah Gencarkan Cek Kesehatan Anak Sekolah
Puskesmas Cibarusah intensifkan CKAS untuk SD, SMP, dan SMA/SMK sejak awal tahun ajaran guna deteksi dini da...
Hari Vegetarian: Jamur Sebagai Alternatif Daging Potensial
Pada Hari Vegetarian, jamur disorot sebagai alternatif daging karena tekstur dan rasa umami, namun masih ada...
Hari Kopi Internasional: Dampak Kopi pada Kesehatan Jantung
Konsumsi kopi berdampak pada jantung tergantung jumlah, jenis, dan penyajian; perhatian meningkat saat Hari...
Cara Terapkan Pola Makan Seimbang di Tengah Kesibukan
Kemenkes menganjurkan praktik pola makan seimbang dengan prinsip Isi Piringku: setengah piring sayur dan bua...
BPOM Pastikan Stok Antiviral Influenza A (H1N1) Cukup
BPOM menyatakan stok antiviral untuk influenza A (H1N1) mencukupi meski kasus meningkat; Kemenkes catat 1.52...
Suntikan Rp20 Triliun untuk BPJS: 6 Catatan Fahira Idris
Fahira Idris menyambut suntikan Rp20 triliun untuk BPJS, namun memberi enam catatan agar dana memperkuat ket...