BPOM Luncurkan 3 Peraturan dan 15 Pedoman Perkuat Keamanan Pangan
BPOM meluncurkan tiga peraturan, tiga keputusan, dan 15 pedoman keamanan pangan pada peringatan World Food Safety Day 2026 di Jakarta. Peluncuran ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan keamanan pangan nasional melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Ringkasan regulasi yang diluncurkan
Acara peluncuran melibatkan jajaran ilmuwan, pemangku kepentingan, dan pejabat BPOM. Dokumen yang dirilis mencakup aturan teknis serta pedoman operasional untuk berbagai sektor pangan.
- Tiga peraturan nasional terkait keamanan pangan.
- Tiga keputusan yang mendukung tata kelola di sektor strategis.
- 15 pedoman pengawasan dan manajemen pangan olahan.
Peraturan tentang nutri level dan Peraturan BPOM Nomor 11
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan penyusunan regulasi tidak singkat dan melibatkan banyak pihak. Ia mencontohkan peraturan mengenai nutri level yang memerlukan waktu lebih dari dua tahun untuk disiapkan.
Menurutnya, aturan tersebut penting bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah untuk memberi kepastian pelaksanaan kebijakan. Taruna juga menyebut Peraturan BPOM Nomor 11 yang hampir memakan waktu tiga tahun hingga disahkan.
Keputusan terkait Program Makan Bergizi Gratis
Salah satu keputusan yang diterbitkan mengatur tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Keputusan ini dimaksudkan agar pelaksanaan MBG memenuhi standar keamanan pangan dari hulu sampai hilir.
Taruna merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 yang menempatkan Badan POM dalam posisi pengawasan program tersebut.
Pedoman untuk tamu negara dan implementasi pengawasan
BPOM juga menerbitkan pedoman khusus pengelolaan keamanan pangan bagi Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara. Pedoman ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Pangan.
Taruna menegaskan bahwa seluruh regulasi dan pedoman itu harus menjadi dasar tindakan, bukan sekadar dokumen administrasi. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam implementasi regulasi tersebut.
Banyak hal rakyat membutuhkan aturan itu, tapi di lain sisi stakeholder kita, misalnya dunia usaha juga membutuhkan kepastian. Kemudian sebagai pemerintah juga kita membutuhkan kepastian untuk melakukan apa yang menjadi tupoksi kita
Mari bersinergi, menjalankan regulasi ini. Untuk implementasi dengan kolaborasi, saya yakin, pangan olahan di Indonesia yang aman, bermutu, bergizi, dan berdaya saing
Implikasi ke depan: Peluncuran regulasi ini membuka jalan bagi penguatan pengawasan dan kepastian bagi pelaku usaha pangan. Keberhasilan implementasi akan bergantung pada koordinasi antarlembaga dan kepatuhan dunia usaha.
BPOM menaruh harapan besar agar regulasi ini segera diimplementasikan sehingga keamanan pangan nasional meningkat dan program-program seperti MBG berjalan sesuai standar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...