Kesehatan

BPJS Kesehatan Jakut Tegaskan Kemandirian Penjaminan JKN

Bagikan:

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara menegaskan bahwa skema penjaminan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdiri secara independen dan harus dijalankan menurut prosedur resmi. Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi pelayanan kesehatan di Kelapa Gading, Kamis, 27 Agustus 2026.

Inti pernyataan: JKN tetap mandiri

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Yayak Nugroho, menegaskan prinsip operasional lembaga. Peserta yang memanfaatkan hak jaminan sosial wajib mengikuti alur rujukan berjenjang dan aturan layanan BPJS.

"Jadi BPJS tetap lurus, lainnya yang mau ngikut ya silakan, mau ikut numpang silakan. Jadi BPJS tetap lurus," ujar Yayak Nugroho.

Peran asuransi swasta sebagai pelengkap

BPJS membuka ruang bagi asuransi swasta untuk menjadi pelengkap proteksi. Perusahaan asuransi dapat menanggung selisih biaya kamar atau menyediakan santunan tunai sesuai polis, namun tidak menggantikan ketentuan BPJS.

"Tidak ada yang kerja sama, tapi apakah bisa dikombinasikan? Masih bisa. Jadi misalnya saya kelas 1 nih, kemudian ada asuransi swasta mau naik VIP, selisihnya ditagihkan ke asuransi swasta bisa," kata dr. Ayu, Staf Bagian Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara.

Dokter Ayu menegaskan bahwa pembayaran kelebihan biaya kamar dilakukan langsung oleh asuransi swasta kepada manajemen fasilitas kesehatan. Produk tambahan seperti penggantian pendapatan harian pasien rawat inap juga diperbolehkan sepanjang tercantum dalam polis.

Prosedur layanan dan batasan penggunaan asuransi

BPJS menekankan urutan pelayanan harus mengikuti aturan BPJS. Asuransi swasta tidak boleh dipakai terlebih dahulu lalu mengalihkan biaya ke BPJS setelah plafond habis.

"Karena kan kalau tetapi memang prosedur yang digunakan harus prosedurnya BPJS Kesehatan. Jadi enggak bisa dibalik asuransi swasta dulu, udah habis plafonnya dialihin ke BPJS Kesehatan, itu enggak bisa, gitu," ucap dr. Ayu.

Sistem ini juga mengatur kenaikan kelas yang selektif: peserta kelas 3 tidak dapat naik, sedangkan peserta kelas 2 bisa naik ke kelas 1, dan kelas 1 bisa naik ke VIP sesuai ketentuan.

Standar obat dan kewajiban rumah sakit

Yayak menegaskan penyediaan obat bagi peserta tetap berpedoman pada Formularium Nasional (Fornas) Kementerian Kesehatan. Jika asuransi swasta ingin menanggung obat alternatif di luar katalog resmi, hal itu dibolehkan dengan persetujuan dokter dan melalui mekanisme privat.

"Enggak, ini garis lurus. Fornas saja sudah situ. Nah, kalau asuransi swasta mau menambahkan yang lain, 'Bisa kami tambahkan', nah di situ silakan di swastanya yang masuk," ujar Yayak.

BPJS juga mengingatkan rumah sakit rujukan tingkat lanjut wajib menghitung dan menagih selisih tarif kepada pihak yang berhak. Rumah sakit diimbau tidak mengalihkan pasien berasuransi ganda ke skema pembiayaan umum tanpa dasar perjanjian.

Dengan penegasan ini, BPJS Kesehatan Jakarta Utara meneguhkan bahwa jaminan dasar program JKN harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan, sementara asuransi swasta hanya berperan sebagai pelengkap sesuai aturan dan polis yang berlaku.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait