Polisi Bongkar Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal di Juanda
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal yang menyamar sebagai toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Sabtu siang. Dua pria berinisial M (41) dan MY (26) ditangkap, dan polisi menyita ribuan butir obat keras serta barang bukti lain.
Penggerebekan dan barang bukti
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Pasar Baru. Operasi ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Dari lokasi penjualan, petugas menyita berbagai jenis obat keras siap edar. Barang bukti utama antara lain tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam, serta uang tunai dan peralatan untuk pengemasan.
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Tramadol | 157 butir |
| Hexymer | 1.190 butir |
| Trihexyphenidyl | 100 butir |
| Alprazolam | 85 butir |
| Uang tunai | Rp1,88 juta |
| Lainnya | Plastik klip, dua telepon genggam |
Modus operasi dan pemeriksaan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa toko kosmetik tersebut dijadikan kedok untuk mengelabui warga dan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,
Polisi menduga aktivitas penjualan obat keras berlangsung tertutup dan diarahkan ke pembeli yang sudah mengetahui peredaran barang. Saat ini kedua tersangka ditahan di Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus dan ancaman hukum
Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, sekaligus meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Kedua pelaku dikenai pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan imbauan
Kasus ini menunjukkan praktik penyamaran lokasi penjualan obat keras yang dapat mengelabui lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor bila menemukan indikasi penjualan obat terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda dan ketertiban umum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...