Polisi Bongkar Toko Kosmetik Jual Obat Keras Ilegal di Juanda
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal yang menyamar sebagai toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Sabtu siang. Dua pria berinisial M (41) dan MY (26) ditangkap, dan polisi menyita ribuan butir obat keras serta barang bukti lain.
Penggerebekan dan barang bukti
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Pasar Baru. Operasi ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Dari lokasi penjualan, petugas menyita berbagai jenis obat keras siap edar. Barang bukti utama antara lain tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan alprazolam, serta uang tunai dan peralatan untuk pengemasan.
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Tramadol | 157 butir |
| Hexymer | 1.190 butir |
| Trihexyphenidyl | 100 butir |
| Alprazolam | 85 butir |
| Uang tunai | Rp1,88 juta |
| Lainnya | Plastik klip, dua telepon genggam |
Modus operasi dan pemeriksaan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menjelaskan bahwa toko kosmetik tersebut dijadikan kedok untuk mengelabui warga dan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,
Polisi menduga aktivitas penjualan obat keras berlangsung tertutup dan diarahkan ke pembeli yang sudah mengetahui peredaran barang. Saat ini kedua tersangka ditahan di Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pengembangan kasus dan ancaman hukum
Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, sekaligus meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Kedua pelaku dikenai pasal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan imbauan
Kasus ini menunjukkan praktik penyamaran lokasi penjualan obat keras yang dapat mengelabui lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor bila menemukan indikasi penjualan obat terlarang demi menjaga keselamatan generasi muda dan ketertiban umum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Operasi SAR KM Nurul Salsa Ditutup, 14 Penumpang Masih Hilang
Operasi SAR KM Nurul Salsa di perairan Selayar ditutup setelah 10 hari; 58 selamat, 4 meninggal, dan 14 masi...
MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tak Hangus
MK memerintahkan operator menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan hingga...
Menteri PU: Berita ASN Meninggal karena Cuti Ditolak Adalah Hoaks
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan kabar ASN meninggal akibat cuti sakit ditolak adalah hoaks; pemeriksaan...
KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak
KSP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi petugas DJP, tanpa kewenangan penagihan atau pe...
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Media Awasi Program MBG
Kepala BGN Sudaryono mengajak masyarakat dan media mengawal Program Makan Bergizi Gratis demi layanan sesuai...
LPDS Luncurkan e-Learning UKW, Soroti Turunnya Kompetensi Wartawan
LPDS meluncurkan e-learning UKW pada HUT ke-38 untuk menjawab penurunan kompetensi wartawan di tengah melimp...