OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz soal Etika Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan setelah beredarnya rekaman tindakan penagihan yang dinilai tidak patut di media sosial.
Pemanggilan dan tujuan pemeriksaan
OJK meminta penjelasan kronologi kejadian dan bukti langkah penanganan yang telah diambil oleh kedua perusahaan. Menurut keterangan awal, konsumen adalah pengguna aplikasi Kredivo dan fasilitas pinjaman tunai itu berasal dari produk KreditFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Instruksi OJK kepada perusahaan
OJK mengarahkan Kredivo dan KreditFazz untuk melakukan rangkaian tindakan korektif dan pelaporan. Secara rinci, regulator meminta kedua pihak untuk:
- melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;
- menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
- mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan;
- meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
- mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi;
- melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Pandangan OJK dan proses pendalaman
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap aktivitas pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka.
"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
OJK masih mendalami perkara ini dengan memeriksa dokumen, hasil investigasi internal perusahaan, serta perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK mengatakan akan menindak sesuai kewenangan.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan. Baik tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,"
Imbauan kepada masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan meminta agar informasi yang belum terverifikasi tidak disebarkan. Langkah regulator ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan terhadap standar etika penagihan.
Proses pemeriksaan OJK akan menentukan langkah pengawasan atau penegakan yang diambil ke depan, termasuk rekomendasi perbaikan tata kelola dan pengawasan penyedia jasa penagihan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...
Serangan Hama Ganggu Padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang
Tanaman padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang, diserang wereng, burung, dan tikus; P3NA Jatim minta penda...
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan, Hadirkan 65 Karya IN-Journal II
INALUM mendorong jurnalisme lingkungan lewat IN-Journal Chapter II yang menampilkan 65 karya untuk memperkua...
Peak Day Salebration 15 Tahun Blibli: Promo Besar 25-28 Juli
Blibli gelar Peak Day Salebration 25-28 Juli 2026: diskon hingga 90%, potongan sampai Rp2 juta, dan tebus mu...
MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara untuk mengkonsolidasikan sektor ekonomi syariah yang...