Ekonomi

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz soal Etika Penagihan

Bagikan:
OJK memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz terkait dugaan etika penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan setelah beredarnya rekaman tindakan penagihan yang dinilai tidak patut di media sosial.

Pemanggilan dan tujuan pemeriksaan

OJK meminta penjelasan kronologi kejadian dan bukti langkah penanganan yang telah diambil oleh kedua perusahaan. Menurut keterangan awal, konsumen adalah pengguna aplikasi Kredivo dan fasilitas pinjaman tunai itu berasal dari produk KreditFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Instruksi OJK kepada perusahaan

OJK mengarahkan Kredivo dan KreditFazz untuk melakukan rangkaian tindakan korektif dan pelaporan. Secara rinci, regulator meminta kedua pihak untuk:

  1. melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;
  2. menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
  3. mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan;
  4. meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
  5. mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi;
  6. melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

Pandangan OJK dan proses pendalaman

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap aktivitas pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka.

"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

OJK masih mendalami perkara ini dengan memeriksa dokumen, hasil investigasi internal perusahaan, serta perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK mengatakan akan menindak sesuai kewenangan.

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan. Baik tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,"

Imbauan kepada masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan meminta agar informasi yang belum terverifikasi tidak disebarkan. Langkah regulator ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan terhadap standar etika penagihan.

Proses pemeriksaan OJK akan menentukan langkah pengawasan atau penegakan yang diambil ke depan, termasuk rekomendasi perbaikan tata kelola dan pengawasan penyedia jasa penagihan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait