OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz soal Etika Penagihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan dilakukan setelah beredarnya rekaman tindakan penagihan yang dinilai tidak patut di media sosial.
Pemanggilan dan tujuan pemeriksaan
OJK meminta penjelasan kronologi kejadian dan bukti langkah penanganan yang telah diambil oleh kedua perusahaan. Menurut keterangan awal, konsumen adalah pengguna aplikasi Kredivo dan fasilitas pinjaman tunai itu berasal dari produk KreditFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Instruksi OJK kepada perusahaan
OJK mengarahkan Kredivo dan KreditFazz untuk melakukan rangkaian tindakan korektif dan pelaporan. Secara rinci, regulator meminta kedua pihak untuk:
- melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;
- menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;
- mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan;
- meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;
- mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi;
- melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Pandangan OJK dan proses pendalaman
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan tanggung jawab lembaga keuangan terhadap aktivitas pihak ketiga yang bekerja atas nama mereka.
"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
OJK masih mendalami perkara ini dengan memeriksa dokumen, hasil investigasi internal perusahaan, serta perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan. Jika ditemukan pelanggaran, OJK mengatakan akan menindak sesuai kewenangan.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan. Baik tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,"
Imbauan kepada masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan meminta agar informasi yang belum terverifikasi tidak disebarkan. Langkah regulator ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan terhadap standar etika penagihan.
Proses pemeriksaan OJK akan menentukan langkah pengawasan atau penegakan yang diambil ke depan, termasuk rekomendasi perbaikan tata kelola dan pengawasan penyedia jasa penagihan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...