MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai holding untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi syariah nasional. Usulan itu disampaikan usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Tujuan utama adalah menyatukan sektor-sektor syariah yang selama ini berjalan terpisah agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat dan efisiensi biaya pendanaan.
Ruang lingkup dan alasan usulan
Menurut Cholil, potensi ekonomi syariah sangat besar tetapi belum terkelola secara terpadu. Sektor yang dimaksud meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, BPRS, BMT, hingga ekonomi pesantren. Selain itu, dana sosial seperti zakat dan wakaf juga belum berjalan dalam ekosistem terpadu.
- Perbankan syariah
- Asuransi dan pasar modal syariah
- BPRS dan BMT
- Ekonomi pesantren
- Dana sosial: zakat, wakaf, dan filantropi
Data dana pendidikan dan fragmentasi
Cholil menyebutkan dana pendidikan yang dikelola negara mencapai sekitar Rp930 triliun. Sementara itu, pengelolaan pendidikan di sektor swasta diperkirakan melebihi Rp2.000 triliun. Meski nilainya besar, seluruh ekosistem ini masih berjalan terpisah sehingga potensi sinergi belum optimal.
Manfaat konsolidasi bagi biaya dan kapasitas proyek
Cholil menilai konsolidasi akan menurunkan biaya pendanaan atau cost of fund, sehingga layanan keuangan syariah menjadi lebih kompetitif. Konsolidasi juga memungkinkan pengelolaan proyek yang lebih besar dan pemberdayaan masyarakat yang lebih luas melalui zakat dan wakaf.
“Yang mengatakan ekonomi syariah keuangan syariah itu mahal, itu nanti akan lebih murah karena ‘cost of fund’-nya akan lebih murah. Dan kekuatannya akan lebih besar, dia bisa mengerjakan proyek-proyek yang lebih besar dan juga bisa mengkonsolidasi kekuatan umat,”
Langkah ke depan dan implikasi kebijakan
MUI berharap usulan pembentukan Danantara Syariah Nusantara menjadi masukan kepada pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian global. Cholil menegaskan ekonomi syariah bertumpu pada pembiayaan masyarakat dan sektor konsumen, sehingga pembentukan lembaga super holding dianggap perlu untuk mempercepat integrasi.
Jika terealisasi, konsolidasi ini berpotensi meningkatkan daya saing keuangan syariah Indonesia, menurunkan biaya pembiayaan, dan memperbesar dampak pemberdayaan sosial-ekonomi melalui instrumen zakat dan wakaf.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...
Serangan Hama Ganggu Padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang
Tanaman padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang, diserang wereng, burung, dan tikus; P3NA Jatim minta penda...
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan, Hadirkan 65 Karya IN-Journal II
INALUM mendorong jurnalisme lingkungan lewat IN-Journal Chapter II yang menampilkan 65 karya untuk memperkua...
Peak Day Salebration 15 Tahun Blibli: Promo Besar 25-28 Juli
Blibli gelar Peak Day Salebration 25-28 Juli 2026: diskon hingga 90%, potongan sampai Rp2 juta, dan tebus mu...
OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz soal Etika Penagihan
OJK memanggil Kredivo dan KreditFazz pada 23 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran etika penagihan; diminta i...