MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai holding untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi syariah nasional. Usulan itu disampaikan usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Tujuan utama adalah menyatukan sektor-sektor syariah yang selama ini berjalan terpisah agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat dan efisiensi biaya pendanaan.
Ruang lingkup dan alasan usulan
Menurut Cholil, potensi ekonomi syariah sangat besar tetapi belum terkelola secara terpadu. Sektor yang dimaksud meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, BPRS, BMT, hingga ekonomi pesantren. Selain itu, dana sosial seperti zakat dan wakaf juga belum berjalan dalam ekosistem terpadu.
- Perbankan syariah
- Asuransi dan pasar modal syariah
- BPRS dan BMT
- Ekonomi pesantren
- Dana sosial: zakat, wakaf, dan filantropi
Data dana pendidikan dan fragmentasi
Cholil menyebutkan dana pendidikan yang dikelola negara mencapai sekitar Rp930 triliun. Sementara itu, pengelolaan pendidikan di sektor swasta diperkirakan melebihi Rp2.000 triliun. Meski nilainya besar, seluruh ekosistem ini masih berjalan terpisah sehingga potensi sinergi belum optimal.
Manfaat konsolidasi bagi biaya dan kapasitas proyek
Cholil menilai konsolidasi akan menurunkan biaya pendanaan atau cost of fund, sehingga layanan keuangan syariah menjadi lebih kompetitif. Konsolidasi juga memungkinkan pengelolaan proyek yang lebih besar dan pemberdayaan masyarakat yang lebih luas melalui zakat dan wakaf.
“Yang mengatakan ekonomi syariah keuangan syariah itu mahal, itu nanti akan lebih murah karena ‘cost of fund’-nya akan lebih murah. Dan kekuatannya akan lebih besar, dia bisa mengerjakan proyek-proyek yang lebih besar dan juga bisa mengkonsolidasi kekuatan umat,”
Langkah ke depan dan implikasi kebijakan
MUI berharap usulan pembentukan Danantara Syariah Nusantara menjadi masukan kepada pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian global. Cholil menegaskan ekonomi syariah bertumpu pada pembiayaan masyarakat dan sektor konsumen, sehingga pembentukan lembaga super holding dianggap perlu untuk mempercepat integrasi.
Jika terealisasi, konsolidasi ini berpotensi meningkatkan daya saing keuangan syariah Indonesia, menurunkan biaya pembiayaan, dan memperbesar dampak pemberdayaan sosial-ekonomi melalui instrumen zakat dan wakaf.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...