Polres Aceh Selatan Bongkar Jaringan Ganja, 110 Tanaman Disita
TAPAKTUAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan mengungkap jaringan peredaran ganja yang beroperasi di wilayah pegunungan Kabupaten Aceh Selatan. Penindakan berlangsung sejak 15 hingga 20 Juli 2026 dan mengamankan tiga tersangka serta 110 batang tanaman ganja.
Kronologi penangkapan
Kasus ini bermula dari penangkapan AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur. Dari AH disita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto sekitar 230 gram, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel.
Hasil pemeriksaan mengarah ke seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur. Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, memerintahkan pengembangan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar.
Pengembangan dan penangkapan lanjutan
Pada 20 Juli 2026 petugas menangkap M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. Dari lokasi tersebut diamankan lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram, serta tiga bungkus biji ganja seberat kurang lebih 1 kilogram.
Penyidikan mengarah pada Y (54) sebagai pemasok. Tim Opsnal kemudian mengamankan Y, yang selanjutnya menunjukkan lokasi kebun ganja di Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.
Barang bukti di lokasi penanaman
Bersama perangkat desa, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja di lahan pegunungan. Sebagian tanaman telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan. Petugas juga menyita satu gunting besar yang diduga dipakai untuk memanen tanaman.
Pernyataan polisi
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan," kata Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Kapolres menegaskan penindakan akan dilanjutkan hingga ke akar jaringan. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Tindak lanjut hukum
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas dan pengembangan hingga ke hulu, serta menjalin peran aktif masyarakat dalam pencegahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Delimas, Ancam Kerahkan 1.000 Orang
Pemkab Deliserdang kirim surat pengosongan Ruko Delimas; pedagang menolak dan ancam kerahkan 1.000 orang jik...
Kuasa Hukum Kecewa, Gelar Perkara Dugaan Gelar Akademik Palsu di Poldasu
Gelar perkara di Polda Sumut soal dugaan penggunaan gelar akademik palsu mengecewakan kuasa hukum; Unimed te...
Kemenag Banda Aceh dan Densus 88 Latih ASN soal Wawasan Kebangsaan
Kemenag Kota Banda Aceh bersama Densus 88 menggelar pembinaan wawasan kebangsaan bagi 60 ASN untuk perkuat m...
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...