Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Tersangka Pemilik Sabu

Bagikan:
Polisi Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait kasus sabu di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap dua pria diduga pemilik narkotika jenis sabu pada Selasa malam (14/7) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Kedua tersangka adalah DP (22) warga Jalan Mujahir, Pardomuan, Siantar Timur, dan RPS (23) warga Dusun Bah Joga Selatan, Kelurahan Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan di Jalan Seram

Kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Setelah penyelidikan, petugas menemukan kedua pria itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor di pinggir jalan.

Pada penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus rokok yang diduga dilempar DP dan berisi dua paket sabu yang dibalut tisu. Petugas juga menyita barang bukti lain dari tempat kejadian.

Barang bukti yang disita

  • Dua paket sabu berbalut tisu dari dalam bungkus rokok
  • Handphone merek Infinix warna hijau toska dari tangan kanan DP
  • Uang tunai Rp240.000 dari kantong depan celana DP
  • Handphone merek Redmi warna biru ditemukan di dashboard kiri sepeda motor milik RPS

Pengembangan ke rumah DP

Dalam interogasi awal, DP mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah DP di Jalan Sekolah, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan pendampingan Ketua RT setempat, Ernita Siregar.

Di dalam kamar DP, polisi menemukan lagi beberapa barang bukti yang diduga terkait peredaran narkoba.

  • Satu bungkusan aluminium foil
  • Satu kaleng berisi tiga plastik klip yang terbagi menjadi dua paket sabu
  • Satu sendok plastik dari pipet
  • Satu bungkus plastik klip kosong
  • Satu timbangan digital

Pengakuan dan proses penyidikan

DP mengaku bahwa sejumlah barang bukti, total empat paket sabu dengan berat keseluruhan 14,75 gram, adalah miliknya. Ia menyatakan memperoleh barang itu dari seseorang berinisial D yang berada di Bali. Informasi tentang pemasok tersebut masih dalam penyelidikan petugas.

"Kedua pelaku sudah dalam tahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

pernyataan disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring terkait status hukum kedua tersangka. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan dan asal sabu yang diakui DP, termasuk konfirmasi terhadap pihak yang disebut berada di Bali.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait