Aceh Percepat Pelaksanaan Tambahan TKD 2026 Rp824,90 Miliar
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mempercepat pelaksanaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana hidrometeorologi. Pengumuman ini disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Senin, 20 Juli 2026, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri.
Ringkasan anggaran dan paket kegiatan
Pemerintah Aceh mengalokasikan Rp824,90 miliar untuk 766 paket kegiatan yang dikelola oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Percepatan pelaksanaan dilakukan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian transfer untuk daerah terdampak bencana.
Progres fisik dan pengadaan
Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026, pelaksanaan fisik telah dimulai pada sejumlah paket. Sebanyak 346 paket (45,2%) senilai Rp337,29 miliar (40,9%) sudah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Dari sisi pengadaan barang dan jasa, proses pemilihan penyedia selesai pada 447 paket (58,4%) dengan nilai Rp570,92 miliar (69,2%). Selanjutnya, 379 paket senilai Rp546,25 miliar sudah menandatangani kontrak, sehingga pekerjaan fisik di lapangan diperkirakan akan meningkat signifikan dalam beberapa minggu mendatang.
Realisasi keuangan dan capaian daerah
Sampai pencatatan terakhir, realisasi keuangan mencapai Rp98,79 miliar atau sekitar 11,98% dari total anggaran. Pemerintah Aceh menilai angka ini akan terus naik seiring percepatan pekerjaan fisik dan penyelesaian proses pengadaan.
Di tingkat kabupaten/kota, realisasi Tambahan TKD tercatat Rp27,32 miliar (2,4%). Rinciannya meliputi:
- Pendidikan: Rp2,95 miliar (0,3%)
- Infrastruktur: Rp6,94 miliar (0,6%)
- Pertanian: Rp1,91 miliar (0,2%)
- Urusan lainnya: Rp15,53 miliar (1,3%)
Secara agregat, realisasi Tambahan TKD mencapai 3,1% untuk provinsi dan 2,4% untuk kabupaten/kota pada periode laporan tersebut.
Monitoring dan tujuan program
M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh melakukan monitoring dan pengendalian intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana. Tujuannya agar setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Tambahan TKD 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Prospek dan dampak
Pemerintah provinsi optimis pelaksanaan kegiatan dapat dipercepat dan diselesaikan sesuai target. Percepatan ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdampak bencana.
Upaya percepatan pelaksanaan Tambahan TKD akan terus dipantau guna memastikan dana dan pekerjaan memberi manfaat langsung bagi pemulihan pasca bencana di Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Delimas, Ancam Kerahkan 1.000 Orang
Pemkab Deliserdang kirim surat pengosongan Ruko Delimas; pedagang menolak dan ancam kerahkan 1.000 orang jik...
Kuasa Hukum Kecewa, Gelar Perkara Dugaan Gelar Akademik Palsu di Poldasu
Gelar perkara di Polda Sumut soal dugaan penggunaan gelar akademik palsu mengecewakan kuasa hukum; Unimed te...
Kemenag Banda Aceh dan Densus 88 Latih ASN soal Wawasan Kebangsaan
Kemenag Kota Banda Aceh bersama Densus 88 menggelar pembinaan wawasan kebangsaan bagi 60 ASN untuk perkuat m...
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...