Oknum Pengacara DT Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pesangon
Medan – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan seorang oknum pengacara berinisial DT sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon, setelah laporan mantan karyawan PT Torganda masuk ke penyidik.
Penetapan tersangka dan dasar hukum
Penetapan DT sebagai tersangka diumumkan menyusul gelar perkara yang dinyatakan cukup bukti oleh penyidik. Kasus ini teregistrasi pada LP nomor yang dilaporkan bulan Februari 2026 dan SP2HP tertanggal 14 Juli 2026.
"Dari surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1696/VII/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026 atas Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Februari 2026 ... penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan oknum pengacara DT itu sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara," ujar kuasa hukum korban, Rustam Efendi Pandiangan.
"Dalam gelar perkara itu penyidik berkesimpulan bahwa laporan kami atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para korban telah cukup bukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidananya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tambahnya.
Kronologi pembayaran dan dugaan penggelapan
Permasalahan bermula ketika beberapa mantan karyawan PT Torganda menuntut hak pesangon melalui pengadilan, dengan DT bertindak sebagai kuasa hukum. Hak-hak korban kemudian dimasukkan dalam daftar tagihan kreditur preferen berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan pada 29 Februari 2024.
Pada 26 April 2024 perusahaan membayar pesangon secara tunai kepada DT untuk diserahkan kepada tiga penerima. Nilai nominal yang diserahkan perusahaan tercatat masing-masing: Rp634.381.881, Rp972.455.154, dan Rp380.652.591.
Namun faktanya para korban menerima jumlah jauh lebih kecil. Indahwati Telaumbanua menerima Rp74.500.000, Damawati Laia menerima Rp149.000.000, dan Medila Zai menerima Rp70.000.000, semua diserahkan melalui DT.
Temuan korban dan dugaan modus
Para korban baru menyadari adanya perbedaan pada Desember 2025 setelah mengetahui karyawan lain menerima kompensasi penuh. Mereka lalu mempertanyakan hak sebenarnya kepada manajemen kebun Torganda.
Kuasa hukum menilai ada dugaan modus, yaitu tidak memberitahukan besar hak sesuai putusan pengadilan dan tidak mengikutsertakan korban menerima pembayaran secara langsung.
Langkah hukum berikut dan respon
Kuasa hukum berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan. Mereka juga berencana menghadirkan korban lain sebagai saksi untuk memperkuat perkara.
"Dengan hadirnya Polri di tengah-tengah kasus hukum yang menimpa klien kami sebagai masyarakat Indonesia, semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujar Rustam.
Penyidik dan pimpinan Polda Sumut mendapat apresiasi dari kuasa hukum atas perhatian khusus dalam pengungkapan perkara ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah seluruh korban menerima pemulihan hak sesuai putusan pengadilan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...