Lokal

Oknum Pengacara DT Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pesangon

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan berkas kasus penggelapan pesangon

Medan – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan seorang oknum pengacara berinisial DT sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon, setelah laporan mantan karyawan PT Torganda masuk ke penyidik.

Penetapan tersangka dan dasar hukum

Penetapan DT sebagai tersangka diumumkan menyusul gelar perkara yang dinyatakan cukup bukti oleh penyidik. Kasus ini teregistrasi pada LP nomor yang dilaporkan bulan Februari 2026 dan SP2HP tertanggal 14 Juli 2026.

"Dari surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1696/VII/Res.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Juli 2026 atas Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/263/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 14 Februari 2026 ... penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan oknum pengacara DT itu sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara," ujar kuasa hukum korban, Rustam Efendi Pandiangan.

"Dalam gelar perkara itu penyidik berkesimpulan bahwa laporan kami atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik para korban telah cukup bukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidananya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tambahnya.

Kronologi pembayaran dan dugaan penggelapan

Permasalahan bermula ketika beberapa mantan karyawan PT Torganda menuntut hak pesangon melalui pengadilan, dengan DT bertindak sebagai kuasa hukum. Hak-hak korban kemudian dimasukkan dalam daftar tagihan kreditur preferen berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan pada 29 Februari 2024.

Pada 26 April 2024 perusahaan membayar pesangon secara tunai kepada DT untuk diserahkan kepada tiga penerima. Nilai nominal yang diserahkan perusahaan tercatat masing-masing: Rp634.381.881, Rp972.455.154, dan Rp380.652.591.

Namun faktanya para korban menerima jumlah jauh lebih kecil. Indahwati Telaumbanua menerima Rp74.500.000, Damawati Laia menerima Rp149.000.000, dan Medila Zai menerima Rp70.000.000, semua diserahkan melalui DT.

Temuan korban dan dugaan modus

Para korban baru menyadari adanya perbedaan pada Desember 2025 setelah mengetahui karyawan lain menerima kompensasi penuh. Mereka lalu mempertanyakan hak sebenarnya kepada manajemen kebun Torganda.

Kuasa hukum menilai ada dugaan modus, yaitu tidak memberitahukan besar hak sesuai putusan pengadilan dan tidak mengikutsertakan korban menerima pembayaran secara langsung.

Langkah hukum berikut dan respon

Kuasa hukum berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan. Mereka juga berencana menghadirkan korban lain sebagai saksi untuk memperkuat perkara.

"Dengan hadirnya Polri di tengah-tengah kasus hukum yang menimpa klien kami sebagai masyarakat Indonesia, semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujar Rustam.

Penyidik dan pimpinan Polda Sumut mendapat apresiasi dari kuasa hukum atas perhatian khusus dalam pengungkapan perkara ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah seluruh korban menerima pemulihan hak sesuai putusan pengadilan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait