Mentan Ancam Blacklist dan Proses Pidana Penyedia Benih Nakal
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan blacklist dan menempuh jalur pidana terhadap perusahaan penyedia benih yang terbukti curang dalam proyek pengadaan nasional. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi nasional pada Senin, 22 Juni 2026, dengan keterlibatan Satgas Pangan, KPK, dan jajaran TNI-Polri untuk mengawal distribusi.
Ancaman tindakan tegas dan pengawasan lapangan
Kementerian menyatakan akan memutus kontrak sepihak dan memasukkan perusahaan nakal ke daftar hitam permanen bila ditemukan pengurangan kualitas atau kuantitas. Pengawasan lapangan akan dipimpin langsung oleh menteri dan tim khusus tanpa pemberitahuan kepada mitra.
Langkah ini bertujuan melindungi program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah. Selain pemutusan kontrak, kementerian membuka opsi proses pidana bagi pelaku kecurangan.
Sinergi antarlembaga untuk mengawal distribusi
Pihak kementerian menyatakan bekerja sama dengan Satgas Pangan, KPK, serta TNI-Polri untuk mengawal distribusi benih dan komoditas. Seluruh nomor kontak penyedia jasa telah diserahkan kepada KPK untuk dimonitor dan disadap sebagai upaya pencegahan rasuah.
Larangan komisi ilegal dan saluran pengaduan
Kementan juga melarang praktik pemberian komisi ilegal atau pencatutan nama pejabat demi keuntungan dalam proses tender. Pengusaha diminta melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan ke nomor pengaduan khusus yang disediakan kementerian.
"Kalau Anda bermasalah, satu di-blacklist, yang kedua proses pidana, dan yang cek adalah saya langsung,"
Kasus contoh dan nilai proyek
Menteri mengingatkan contoh pelanggaran yang terjadi di Sulawesi Utara, meminta direktur wilayah melakukan pengecekan fisik berkala. Proyek pertanian strategis yang diawasi bernilai sekitar Rp9,9 triliun, dan ditargetkan berjalan bersih dari intervensi mafia.
Transparansi administrasi sebagai kunci
Kementerian menegaskan komitmen transparansi total pada sistem administrasi internal untuk melindungi masa depan jutaan petani. Untuk informasi resmi dan kebijakan lanjut, publik dapat merujuk ke situs resmi Kementerian Pertanian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...