Mentan Ancam Blacklist dan Proses Pidana Penyedia Benih Nakal
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan blacklist dan menempuh jalur pidana terhadap perusahaan penyedia benih yang terbukti curang dalam proyek pengadaan nasional. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi nasional pada Senin, 22 Juni 2026, dengan keterlibatan Satgas Pangan, KPK, dan jajaran TNI-Polri untuk mengawal distribusi.
Ancaman tindakan tegas dan pengawasan lapangan
Kementerian menyatakan akan memutus kontrak sepihak dan memasukkan perusahaan nakal ke daftar hitam permanen bila ditemukan pengurangan kualitas atau kuantitas. Pengawasan lapangan akan dipimpin langsung oleh menteri dan tim khusus tanpa pemberitahuan kepada mitra.
Langkah ini bertujuan melindungi program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah. Selain pemutusan kontrak, kementerian membuka opsi proses pidana bagi pelaku kecurangan.
Sinergi antarlembaga untuk mengawal distribusi
Pihak kementerian menyatakan bekerja sama dengan Satgas Pangan, KPK, serta TNI-Polri untuk mengawal distribusi benih dan komoditas. Seluruh nomor kontak penyedia jasa telah diserahkan kepada KPK untuk dimonitor dan disadap sebagai upaya pencegahan rasuah.
Larangan komisi ilegal dan saluran pengaduan
Kementan juga melarang praktik pemberian komisi ilegal atau pencatutan nama pejabat demi keuntungan dalam proses tender. Pengusaha diminta melaporkan segala bentuk intimidasi atau pemerasan ke nomor pengaduan khusus yang disediakan kementerian.
"Kalau Anda bermasalah, satu di-blacklist, yang kedua proses pidana, dan yang cek adalah saya langsung,"
Kasus contoh dan nilai proyek
Menteri mengingatkan contoh pelanggaran yang terjadi di Sulawesi Utara, meminta direktur wilayah melakukan pengecekan fisik berkala. Proyek pertanian strategis yang diawasi bernilai sekitar Rp9,9 triliun, dan ditargetkan berjalan bersih dari intervensi mafia.
Transparansi administrasi sebagai kunci
Kementerian menegaskan komitmen transparansi total pada sistem administrasi internal untuk melindungi masa depan jutaan petani. Untuk informasi resmi dan kebijakan lanjut, publik dapat merujuk ke situs resmi Kementerian Pertanian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,673 Juta/Gram
Harga emas Antam naik Rp5.000 per gram pada 23 Juni 2026, menjadi Rp2.673.000 per gram menurut data Logam Mu...
IHSG Turun ke 6.096,5 pada Sesi Pertama, Investor Tunggu MSCI
IHSG turun ke level 6.096,5 pada sesi pertama 23 Juni 2026, didorong aksi jual asing dan sentimen menunggu h...
Pemerintah Perkuat Penyaluran KUR Perumahan untuk Hunian Rakyat
Pemerintah memperkuat penyaluran KUR Perumahan untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku...
Pemerintah Gulirkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Semester II 2026
Pemerintah menggulirkan paket stimulus Semester II 2026 senilai Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli, tra...
Pemerintah Usulkan Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun pada 2026
Pemerintah mengusulkan menaikkan plafon KPP 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun menyusul realisasi R...
IHSG Diperkirakan Melemah Jelang Pengumuman MSCI
IHSG diperkirakan melemah pada 23 Juni 2026 karena tekanan pasar global dan menunggu pengumuman review MSCI...