BGN Wajibkan SLHS, Dapur Program MBG Tanpa Sertifikat Ditutup
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan akan ditutup secara permanen sebagai langkah penguatan keamanan pangan, kata pejabat BGN setelah rapat dengan Kementerian Kesehatan dan para pakar di Jakarta.
Kebijakan dan alasan
Keputusan itu menjadi standar wajib bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program MBG. BGN menegaskan SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan indikator dasar terpenuhinya standar kebersihan pada proses produksi makanan.
Menurut BGN, sertifikat ini memastikan makanan untuk penerima manfaat diproduksi secara aman. Pengawasan dan standar ketat diharapkan menjaga mutu layanan dan mengurangi risiko kontaminasi pangan.
Pernyataan resmi dan penilaian
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan kebijakan itu setelah berdiskusi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah pakar. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
"SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak bagi setiap dapur penyelenggara layanan MBG. Jika persyaratannya tidak terpenuhi, seluruh penilaian terhadap dapur tersebut menjadi nol," — Sudaryono.
Sudaryono menegaskan penilaian sertifikat bersifat biner: memenuhi atau tidak memenuhi. Tidak ada kategori "cukup" ataupun "hampir memenuhi" dalam penilaian tersebut.
Batas waktu dan sanksi
BGN memberi kesempatan kepada pengelola dapur yang belum lengkap dokumennya untuk melengkapi persyaratan hingga Senin, 10 Agustus 2026. Beberapa dapur disebut masih beroperasi sementara proses pengurusan SLHS belum rampung.
"Beberapa dapur memang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki SLHS sebagai persyaratan pelayanan. Kami memberikan waktu kepada pengelolanya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat hingga tanggal 10," — Sudaryono.
Jika batas waktu terlewati dan dapur gagal memenuhi persyaratan, BGN akan menutupnya secara permanen. Langkah ini diberlakukan tanpa toleransi untuk pelanggaran standar sanitasi dan higiene.
Dampak terhadap pelaksanaan MBG
Penerapan SLHS sebagai syarat wajib bertujuan melindungi penerima manfaat dari risiko kesehatan. Dengan standar yang tegas, BGN berharap kualitas layanan MBG meningkat dan keamanan pangan lebih terjamin selama program berlangsung.
Pengawasan ketat dan penilaian yang tegas menjadi alat BGN untuk memastikan setiap tahap produksi makanan memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rasuna Said: Pejuang Emansipasi yang Jadi Pahlawan Nasional
Rasuna Said adalah pejuang kemerdekaan dan tokoh emansipasi perempuan yang aktif mengembangkan pendidikan da...
KKP Kembangkan Tambak Udang Modern di Kebumen
KKP kembangkan BUBK Kebumen sebagai tambak udang modern untuk tingkatkan produksi dan ekspor, dengan total p...
BMKG: Cuaca Bergeser, Bengkulu dan Sulawesi Barat Masuk Zona Waspada
BMKG memperbarui peringatan dini 6-7 Agustus 2026: Bengkulu dan Sulawesi Barat waspada, Sulawesi Tengah masu...
Sejarah Perang Banjar: Penyebab, Kronologi, dan Akhir
Ringkasan Perang Banjar: pemberontakan rakyat Banjar melawan Belanda sejak 1859, dipimpin Pangeran Antasari;...
128.331 Daftar War Ticket untuk Upacara HUT ke-81 di Istana
Sebanyak 128.331 pendaftar dari 36 provinsi dan 14 negara berebut undangan Upacara HUT ke-81 di Istana Merde...
Pertempuran Medan Area: Perlawanan Rakyat Melawan Sekutu-NICA
Pertempuran Medan Area (Okt 1945–Feb 1947) adalah perlawanan rakyat Sumatra Utara melawan pasukan Sekutu yan...