BGN Wajibkan SLHS, Dapur Program MBG Tanpa Sertifikat Ditutup
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan akan ditutup secara permanen sebagai langkah penguatan keamanan pangan, kata pejabat BGN setelah rapat dengan Kementerian Kesehatan dan para pakar di Jakarta.
Kebijakan dan alasan
Keputusan itu menjadi standar wajib bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program MBG. BGN menegaskan SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan indikator dasar terpenuhinya standar kebersihan pada proses produksi makanan.
Menurut BGN, sertifikat ini memastikan makanan untuk penerima manfaat diproduksi secara aman. Pengawasan dan standar ketat diharapkan menjaga mutu layanan dan mengurangi risiko kontaminasi pangan.
Pernyataan resmi dan penilaian
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan kebijakan itu setelah berdiskusi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah pakar. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
"SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak bagi setiap dapur penyelenggara layanan MBG. Jika persyaratannya tidak terpenuhi, seluruh penilaian terhadap dapur tersebut menjadi nol," — Sudaryono.
Sudaryono menegaskan penilaian sertifikat bersifat biner: memenuhi atau tidak memenuhi. Tidak ada kategori "cukup" ataupun "hampir memenuhi" dalam penilaian tersebut.
Batas waktu dan sanksi
BGN memberi kesempatan kepada pengelola dapur yang belum lengkap dokumennya untuk melengkapi persyaratan hingga Senin, 10 Agustus 2026. Beberapa dapur disebut masih beroperasi sementara proses pengurusan SLHS belum rampung.
"Beberapa dapur memang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki SLHS sebagai persyaratan pelayanan. Kami memberikan waktu kepada pengelolanya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat hingga tanggal 10," — Sudaryono.
Jika batas waktu terlewati dan dapur gagal memenuhi persyaratan, BGN akan menutupnya secara permanen. Langkah ini diberlakukan tanpa toleransi untuk pelanggaran standar sanitasi dan higiene.
Dampak terhadap pelaksanaan MBG
Penerapan SLHS sebagai syarat wajib bertujuan melindungi penerima manfaat dari risiko kesehatan. Dengan standar yang tegas, BGN berharap kualitas layanan MBG meningkat dan keamanan pangan lebih terjamin selama program berlangsung.
Pengawasan ketat dan penilaian yang tegas menjadi alat BGN untuk memastikan setiap tahap produksi makanan memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...