BGN Tegaskan Tak Bermitra dengan LSM untuk Pendaftaran Dapur MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau perusahaan untuk mengurus pendaftaran titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin, 25 Mei 2026.
Klarifikasi BGN soal kemitraan
Sony menegaskan pendaftaran titik SPPG hanya dapat dilakukan secara mandiri oleh yayasan melalui portal resmi. "Tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPBG. Murni yayasan yang mendaftarkan," katanya.
BGN menunjuk mitra.bgn.id sebagai kanal resmi pendaftaran dan menyatakan proses tidak melalui perantara pihak manapun.
Modus penipuan dan besaran kerugian
Sony memaparkan modus yang marak: oknum membentuk perusahaan atau mengatasnamakan yayasan lalu menjanjikan pengurusan pendaftaran titik SPPG. Pelaku meminta biaya administrasi dan menjanjikan ID SPPG, tetapi ID tidak diberikan setelah pembayaran.
Korban dilaporkan membayar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per kasus, dengan rata-rata kerugian mencapai sekitar Rp100 juta per orang. Kasus terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Jawa Barat, Bintan (Kepulauan Riau), dan Nusa Tenggara Barat.
Proses verifikasi dan dokumen yang diperlukan
Sony merinci alur pendaftaran resmi: verifikasi identitas yayasan terlebih dahulu, baru pengisian data lokasi dan dokumen pendukung.
- Identitas yayasan: nomor AHU, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Data lokasi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, alamat lengkap.
- Bukti kepemilikan atau hak atas tanah: sertifikat atau perjanjian sewa-menyewa.
- Informasi dapur: desain dan luas dapur.
"Setelah itu, setelah terverifikasi, baru kemudian mereka mengisi data-data lokasi yang diajukan... termasuk alas hak tanahnya ya," ujar Sony.
Tindakan kepolisian dan imbauan
Kepolisian mulai mengusut kasus penipuan ini. Sony menyatakan akan berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri dan instansi kepolisian daerah untuk menindak pelaku.
"Saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri yang juga di dalamnya kan banyak berkomunikasi dengan Polres," kata Sony.
Sony juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur janji pengurusan perizinan dari oknum yang mengaku dapat membantu atau mengaku mengenal pejabat BGN. Pendaftaran resmi hanya melalui mitra.bgn.id tanpa perantara.
Kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian yayasan yang hendak mendaftar titik SPPG dan memastikan semua proses dilakukan melalui kanal resmi BGN.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...