Nasional

BGN Perkuat Regulasi untuk Pastikan Pelaksanaan Program MBG

Bagikan:
Pertemuan BGN membahas penguatan regulasi Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan kebijakan jelas, kewenangan terukur, serta pelaksanaan konsisten dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati di Jakarta, Rabu, 16 September 2026, sebagai tindak lanjut implementasi Perpres dan peraturan teknis.

Tujuan dan langkah penguatan regulasi

Penguatan regulasi dimaksudkan agar setiap pelaksana memahami aturan dan melaksanakan program sesuai ketentuan. BGN menekankan bahwa aturan bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman operasional yang harus dipatuhi hingga tingkat layanan.

“Penguatan regulasi bukan sekadar menyediakan aturan, tetapi memastikan setiap ketentuan menjadi pedoman jelas dan diterapkan secara konsisten. Dengan begitu, pelaksana memahami aturan dan menjalankan setiap layanan sesuai standar serta kewenangan yang telah ditetapkan,”

Landasan hukum dan hirarki aturan

BGN menjelaskan bahwa regulasi MBG tersusun berjenjang. Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk pembentukan BGN, dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola MBG. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.

Ruang lingkup regulasi

Regulasi MBG memuat berbagai aspek teknis. Antara lain keamanan pangan, standar gizi, pengelolaan limbah, pembangunan SPPG, sarana prasarana, dan pelibatan usaha lokal. Manajemen risiko juga diatur untuk menjamin mutu layanan.

Produk hukum yang diterbitkan pada 2026

Sepanjang 2026, Biro Hukum dan Humas mendukung penerbitan sejumlah produk hukum untuk mendukung pelaksanaan MBG. BGN mencatat keluarnya berbagai peraturan, keputusan, dan nota kesepahaman.

  • 11 Peraturan BGN dan 8 Keputusan Kepala BGN
  • 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, dan 5 Perjanjian Kerja Sama

Beberapa Peraturan BGN tahun 2026 yang khusus menguatkan penyelenggaraan MBG meliputi:

  • Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG
  • Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan
  • Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang standar gizi Program MBG
  • Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang kerja sama pembangunan SPPG dan penyiapan sarana prasarana
  • Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG)
  • Peraturan BGN Nomor 10 dan 11 Tahun 2026 tentang pelibatan usaha lokal dan penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu

Penerapan, sosialisasi, dan evaluasi

Hida menegaskan pekerjaan tidak berhenti pada penyusunan aturan. BGN juga fokus pada sosialisasi, penerapan, dan evaluasi agar aturan efektif di lapangan dan menyelesaikan kebutuhan program.

“Pekerjaan kita tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi mencakup sosialisasi, penerapan, dan evaluasi agar program berjalan efektif di lapangan,”

Dengan regulasi yang lebih terstruktur, BGN berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan, serta memberikan pedoman jelas bagi setiap pelaksana di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait