Nasional

YLKI Minta Posko Pengaduan untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Bagikan:
YLKI mendesak posko pengaduan untuk konsumen beras fortifikasi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah membuka posko pengaduan bagi konsumen beras fortifikasi yang merasa dirugikan. Dorongan itu disampaikan setelah temuan adanya merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai klaim pada label. YLKI menilai posko perlu untuk mengumpulkan bukti dan data korban serta mempercepat penanganan pengaduan.

Alasan YLKI dan hak konsumen

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan konsumen berhak mendapatkan informasi produk yang akurat. Label produk disebutnya merupakan bentuk komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen. Tanpa informasi yang jelas, konsumen berpotensi mengalami kerugian dan kehilangan manfaat gizi yang dijanjikan.

"Kalau konsumen mau beli barang kan harus tahu barangnya apa, jangan menjadi barang anomali. Ketika informasi dalam barang itu tidak sesuai, maka menjadi pembohongan untuk publik."

Permintaan fasilitas pengaduan dan data yang dibutuhkan

YLKI berharap pemerintah membuka posko pengaduan untuk menampung suara konsumen yang merasa dirugikan. Menurut Niti, pemerintah perlu mengumpulkan data terperinci untuk memudahkan tindak lanjut pengawasan dan penegakan aturan.

  • Identitas konsumen (nama dan alamat)
  • Jenis dan merek produk yang dikeluhkan
  • Bukti pembelian seperti struk atau foto kemasan
  • Perkiraan besaran kerugian

"Kami berharap pemerintah membuka posko pengaduan dan pemerintah bisa mengumpulkan dan mendengar suara konsumen yang merasa dirugikan. Data itu bisa dikumpulkan by name by address serta berapa kerugiannya."

Tantangan kompensasi dan tanggung jawab pelaku usaha

Niti mengakui mekanisme ganti rugi tidak sederhana karena konsumen biasanya berhubungan langsung dengan ritel. YLKI mengingatkan bahwa ritel berperan sebagai penjual, sementara tanggung jawab kandungan produk berada pada produsen.

Selain kerugian finansial, YLKI menekankan kerugian non-finansial, yakni hilangnya manfaat gizi yang seharusnya diperoleh dari produk fortifikasi.

Permintaan keterbukaan informasi pada label

YLKI juga menyoroti penggunaan istilah "diperkaya" pada kemasan beras fortifikasi. Menurut Niti, konsumen perlu penjelasan kuantitatif tentang tambahan gizi dan manfaatnya bagi kesehatan.

"Kalau diperkaya, kandungannya berapa. Yang sebelumnya sekian, ketika ditambahkan jadi sekian dan apa manfaatnya untuk tubuh, itu juga perlu dijelaskan."

Konteks temuan pemerintah

Pemerintah sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan labelnya. Langkah yang ditempuh mencakup penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak terkait.

YLKI menilai pengawasan pangan harus diperkuat agar konsumen menerima produk sesuai standar dan klaim yang tertera. Selain posko pengaduan, YLKI mendorong pelaku usaha meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.

Perbaikan pengawasan dan mekanisme pengaduan dinilai penting untuk melindungi hak konsumen dan memastikan manfaat gizi beras fortifikasi benar-benar dirasakan masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait