Nasional

Polda Metro Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Bagikan:
Karung kacang tanah yang disita Polda Metro Jaya dalam dugaan impor ilegal 49,85 ton

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal sebanyak 49,85 ton kacang tanah yang siap diperdagangkan pada Rabu, 16 September 2026. Petugas menyita 1.536 karung berisi kacang tanah setelah barang tersebut diduga masuk dari luar negeri melalui Dumai, Riau, lalu diangkut ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penindakan dan barang bukti

Penyidik menemukan jumlah dan kondisi barang yang menunjukkan potensi pelanggaran tata niaga. Pengamanan meliputi karung-karung kacang tanah beserta dokumen terkait transaksi dan distribusi.

  • Jumlah karung: 1.536 karung
  • Berat total: 49,85 ton
  • Dokumen: surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dokumen penyimpanan

Dokumen yang tidak dapat ditunjukkan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan pihak terkait tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi impor yang diwajibkan. Dokumen yang tidak ada antara lain Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,"

— Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penelusuran asal dan jalur distribusi

Temuan awal menjadi dasar penyidik menelusuri rangkaian peristiwa sejak tahap masuk barang ke Indonesia. Penelusuran mencakup proses pemasukan, penyimpanan, hingga rencana pemasaran komoditas tersebut di pasar.

Penyidik juga memeriksa keterlibatan setiap pihak dalam rantai distribusi untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban hukum.

Proses penyidikan dan imbauan

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan berjalan profesional dan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan. Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,"

— Kombes Pol Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan impor dan tata niaga agar komoditas yang beredar memenuhi persyaratan yang berlaku. Masyarakat diminta melaporkan indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal melalui layanan polisi jika menemukan informasi relevan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan dan mekanisme pemasukan barang, serta untuk menetapkan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait