Nasional

Mendagri: Reforma Agraria untuk Cegah Penguasaan Tanah Dominan

Bagikan:
Tito Karnavian berbicara di Rapat Kerja Komisi II DPR soal reforma agraria dan pengelolaan aset daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan mencegah penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 15 September 2026 di Jakarta, saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan aset daerah bersama Komisi II DPR dan pemerintah provinsi di Kompleks Parlemen Senayan.

Inti pernyataan dan konteks rapat

Tito menyampaikan bahwa tujuan penataan agraria adalah memastikan pengelolaan tanah memberi manfaat bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia juga menyoroti praktik di lapangan yang masih menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik sosial.

"Sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak,"

Revisi regulasi dan penataan HGU/HGB

Mendagri menilai revisi regulasi di bidang agraria penting untuk menjawab persoalan penguasaan tanah dan konflik yang muncul. Fokus yang disebutkan yakni penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar lahan yang tidak produktif dapat dikelola ulang.

Ia menekankan pentingnya menata lahan yang idle atau tidak digunakan. Menurut Tito, lahan yang tidak produktif perlu diambil alih negara untuk kemudian didistribusikan kembali kepada rakyat.

"Kalau tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan hal ini dalam berbagai kesempatan. Yang idle, tidak digunakan, tidak dipakai akan diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat."

Keseimbangan antara ketahanan pangan dan investasi

Tito juga menyoroti keseimbangan kebijakan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Ia menyatakan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas pemerintah, namun kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga penting bagi pertumbuhan ekonomi.

"Pada prinsipnya kami berpendapat, program yang paling menjadi unggulan Bapak Presiden adalah ketahanan pangan,"

Ia menambahkan bahwa dukungan kebijakan diperlukan untuk menjaga luasan lahan yang harus dilindungi demi pangan sekaligus membuka ruang bagi investasi yang produktif, khususnya di Pulau Jawa yang menjadi pusat infrastruktur dan industri.

Dampak dan langkah ke depan

Penegasan Mendagri mengindikasikan kemungkinan terobosan kebijakan untuk mempercepat redistribusi lahan tidak produktif. Jika direalisasikan, langkah ini berpotensi meredam konflik sosial dan meningkatkan manfaat lahan bagi masyarakat luas.

Rapat di Komplek Parlemen Senayan menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah provinsi dalam menata aset daerah dan menyiapkan regulasi agraria yang lebih efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait