Mendagri: Reforma Agraria untuk Cegah Penguasaan Tanah Dominan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan mencegah penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 15 September 2026 di Jakarta, saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan aset daerah bersama Komisi II DPR dan pemerintah provinsi di Kompleks Parlemen Senayan.
Inti pernyataan dan konteks rapat
Tito menyampaikan bahwa tujuan penataan agraria adalah memastikan pengelolaan tanah memberi manfaat bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia juga menyoroti praktik di lapangan yang masih menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik sosial.
"Sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak,"
Revisi regulasi dan penataan HGU/HGB
Mendagri menilai revisi regulasi di bidang agraria penting untuk menjawab persoalan penguasaan tanah dan konflik yang muncul. Fokus yang disebutkan yakni penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar lahan yang tidak produktif dapat dikelola ulang.
Ia menekankan pentingnya menata lahan yang idle atau tidak digunakan. Menurut Tito, lahan yang tidak produktif perlu diambil alih negara untuk kemudian didistribusikan kembali kepada rakyat.
"Kalau tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan hal ini dalam berbagai kesempatan. Yang idle, tidak digunakan, tidak dipakai akan diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat."
Keseimbangan antara ketahanan pangan dan investasi
Tito juga menyoroti keseimbangan kebijakan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Ia menyatakan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas pemerintah, namun kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga penting bagi pertumbuhan ekonomi.
"Pada prinsipnya kami berpendapat, program yang paling menjadi unggulan Bapak Presiden adalah ketahanan pangan,"
Ia menambahkan bahwa dukungan kebijakan diperlukan untuk menjaga luasan lahan yang harus dilindungi demi pangan sekaligus membuka ruang bagi investasi yang produktif, khususnya di Pulau Jawa yang menjadi pusat infrastruktur dan industri.
Dampak dan langkah ke depan
Penegasan Mendagri mengindikasikan kemungkinan terobosan kebijakan untuk mempercepat redistribusi lahan tidak produktif. Jika direalisasikan, langkah ini berpotensi meredam konflik sosial dan meningkatkan manfaat lahan bagi masyarakat luas.
Rapat di Komplek Parlemen Senayan menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah provinsi dalam menata aset daerah dan menyiapkan regulasi agraria yang lebih efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemnaker dan Kementerian LH Genjot Tenaga Kerja Hijau untuk Teknisi AC
Kemnaker dan Kementerian LH mendorong tenaga kerja hijau untuk teknisi AC lewat pelatihan dan sertifikasi gu...
Daftar Long Weekend 2027: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027; ini daftar long weekend yang bisa...
Menteri ESDM Perluas Listrik Desa dari Aceh hingga Papua
Menteri ESDM Bahlil pastikan perluasan listrik desa merata dari Aceh hingga Papua, prioritaskan wilayah 3T d...
Kementan Ajak Adopsi Teknologi Peternakan di ILDEX 2026
Kementan dorong adopsi teknologi peternakan di ILDEX 2026 di ICE BSD; pameran dihadiri 193 peserta dari 22 n...
Transaksi Judi Online Pegawai PU Rp12 Miliar, Sanksi Diterapkan
Kementerian PU temukan 81.000 transaksi judi online pegawai senilai Rp12 miliar; sanksi disiplin diberlakuka...
Mengapa Hari Ozon Sedunia Diperingati 16 September?
Hari Ozon Sedunia diperingati tiap 16 September untuk mengenang Protokol Montreal dan mendorong perlindungan...