Nasional

Komisi IV Bentuk Panja Karhutla untuk Perkuat Pengawasan

Bagikan:
Rapat Komisi IV DPR membahas pembentukan Panja Karhutla dan anggaran kehutanan 2027

Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk memperkuat pengawasan pencegahan dan penanganan karhutla di Indonesia. Keputusan ini disepakati pada 15 September 2026 dan dikonfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 16 September 2026. Panja akan mengawasi kebijakan mitigasi, penanggulangan, hingga pemulihan pascakebakaran.

Panja Karhutla: tugas dan cakupan pengawasan

Panja yang dibentuk Komisi IV bertugas mengawal implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla secara terfokus dan berkelanjutan. Pengawasan meliputi upaya mitigasi dini, kesiapan sarana-prasarana pemadaman, hingga proses pemulihan pascakebakaran.

Komisi menegaskan Panja juga akan memantau peran pemegang konsesi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dimaksudkan agar tanggung jawab pengendalian kebakaran lebih jelas dan terukur.

Penguatan Manggala Agni dan MPA

Komisi IV menilai pengendalian karhutla membutuhkan penguatan kapasitas di lapangan. Oleh karena itu, dukungan untuk Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menjadi bagian prioritas pengawasan Panja.

"Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi kepada seluruh personel Manggala Agni. Karena atas dedikasinya dalam mitigasi, pemadaman, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,"

Kutipan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto, saat rapat di Senayan. Penguatan mencakup peningkatan pelatihan, peralatan, dan mekanisme dukungan operasional di lapangan.

Langkah pencegahan yang diutamakan

Komisi IV menyoroti beberapa langkah pencegahan yang harus diprioritaskan. Antara lain:

  • mitigasi dini dan pemantauan titik panas;
  • pengelolaan tata air gambut;
  • penyiapan sarana dan prasarana pemadaman di daerah rawan.

Selain itu, pemantauan pascakebakaran juga dinilai penting untuk memastikan proses restorasi dan pencegahan kebakaran berulang.

Anggaran Kementerian Kehutanan 2027

Pada rapat yang sama, Komisi IV menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun tanpa tambahan anggaran. Komisi meminta kementerian menajamkan prioritas dan meningkatkan efisiensi pengeluaran untuk mendukung program perlindungan dan pengelolaan hutan.

Instansi Tahun Anggaran Pagu (Rp)
Kementerian Kehutanan 2027 8.692.000.000.000

Dengan pembentukan Panja, Komisi IV menempatkan pengawasan karhutla sebagai agenda prioritas legislasi dan pengawasan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan program kerja Panja dan pemantauan implementasi kebijakan di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait