Nasional

DPR Minta Selidiki Dugaan Praktik Curang E-Commerce, 217 Seller

Bagikan:
Ilustrasi e-commerce dan pembekuan akun penjual

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang di platform e-commerce dan mendesak TikTok Shop serta Tokopedia menyelesaikan pembekuan akun dan penahanan saldo terhadap 217 seller. Pernyataan itu disampaikan saat Komisi VII menindaklanjuti aduan pada periode September 2026.

Pertanyaan soal aturan platform dan kepatuhan hukum

Bane menegaskan pemilik platform berhak menetapkan aturan layanan, namun aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia meminta penyelesaian yang adil bagi penjual dan kepastian hukum bagi mekanisme penahanan dana.

“Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan tapi tak boleh bertentangan dengan undang-undang.”

Selain itu ia mempertanyakan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam mekanisme penahanan dana oleh platform.

“Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin enggak dari OJK?”

Durasi investigasi dan besaran saldo yang ditahan

Menurut keterangannya, platform memberikan waktu 90 hari untuk investigasi transaksi seller, dan masa itu dapat diperpanjang lagi 90 hari. Namun, Komisi menerima laporan bahwa beberapa akun sudah dibekukan sejak 2022.

  • 217 seller terdampak pembekuan akun.
  • Total saldo yang ditahan mencapai sekitar Rp24 miliar.
  • Sekitar Rp16 miliar diduga terkait transaksi curang.

“Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller. Tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak 2022.”

Dugaan manipulasi harga dan algoritma

Bane menyebut aduan lebih luas dari sekadar uang tertahan. Ia mengaku menerima laporan dugaan platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah, bahkan di bawah biaya produksi, lalu menjualnya lewat lapak cangkang yang terafiliasi.

Selain itu, ada laporan dugaan pengaturan algoritma yang membuat lapak non-afiliasi sepi pengunjung, sementara lapak diduga afiliasi mendapatkan jangkauan lebih luas.

“Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka disengaja sepi. Sebaliknya, lapak cangkang sebarannya diperluas, dugaan ini tentu perlu ditelusuri.”

Tindak lanjut Komisi VII

Komisi VII memanggil perwakilan TikTok Shop dan Tokopedia pada 9 September 2026 untuk meminta penjelasan. Bane menekankan penyelesaian harus melindungi kepentingan penjual tanpa mengabaikan aturan masing-masing platform.

“Pelapak atau penjual tidak boleh dirugikan. Namun, mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform.”

Kasus ini membuka kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut terhadap praktik operasional platform e-commerce dan peran regulator. Komisi VII menunggu hasil investigasi platform sekaligus klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan hak penjual dan konsumen terpenuhi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait