BGN Wajibkan Makanan Sekolah Dikonsumsi Maksimal 4 Jam
Badan Gizi Nasional menetapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh makanan bergizi di sekolah dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Kebijakan ini diumumkan Senin, 10 Agustus 2026, untuk menjaga keamanan dan kualitas gizi siswa serta mencegah risiko penurunan mutu makanan akibat penyimpanan terlalu lama.
Aturan baru dan tujuan
Peraturan yang dikeluarkan BGN mengharuskan verifikasi waktu konsumsi sebelum makanan dibagikan kepada siswa. Tujuannya memastikan setiap hidangan yang diterima anak berada dalam rentang waktu aman sehingga nilai gizi dan kebersihan tetap terjaga.
“Sebelum makanan bergizi dikonsumsi, dicek apakah jam konsumsinya itu di bawah dari jam yang ditentukan. Manakala lebih dari yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi,”
— Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyampaikan penekanan tersebut pada pengumuman resmi tanggal 10 Agustus 2026.
Instruksi pelaksanaan di sekolah
BGN menegaskan peran aktif sekolah dan guru untuk menerapkan aturan ini secara disiplin. Sekolah diminta melakukan verifikasi waktu dan pengawasan ketat sebelum menyerahkan makanan kepada siswa.
- Memeriksa catatan waktu pembuatan makanan dan memastikan konsumsi dalam batas empat jam;
- Melarang siswa membawa pulang makanan bergizi dari sekolah;
- Mengidentifikasi dan menyingkirkan makanan yang melewati batas waktu aman.
“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,”
— Sudaryono menjelaskan kekhawatiran terkait risiko kontaminasi di luar pengawasan sekolah.
Alasan dan dampak
BGN menyebut langkah ini bagian dari komitmen menjaga standar keamanan makanan sebagai prioritas program gizi nasional. Pengawasan yang diperketat diharapkan menurunkan potensi keracunan makanan dan memastikan manfaat program gizi tersalurkan optimal kepada peserta didik.
Selain verifikasi waktu, badan ini juga mendorong peningkatan koordinasi antara penyedia makanan, petugas kantin, dan pihak sekolah untuk meminimalkan titik-titik risiko. Pendekatan ini menerapkan prinsip zero tolerance terhadap potensi keracunan makanan di lingkungan pendidikan.
Penutup
Dengan aturan konsumsi maksimal empat jam, BGN menargetkan perlindungan lebih kuat bagi kesehatan siswa dan peningkatan kualitas pelaksanaan program gizi. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan sekolah dan kepatuhan seluruh pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...