BGN Pasang Label Waktu pada Ompreng MBG untuk Cegah Risiko Pangan
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan label batas waktu konsumsi pada setiap ompreng. Kebijakan ini diumumkan Kepala BGN Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2026, untuk mencegah konsumsi makanan setelah melewati batas aman, terutama ketika penerima membawa pulang makanan.
Aturan label dan batas waktu
BGN menginstruksikan bahwa setiap ompreng harus memuat informasi waktu mulai memasak, waktu matang, dan batas maksimal konsumsi — maksimal empat jam setelah matang. Instruksi ini bertujuan agar penerima mengetahui kapan makanan masih aman dikonsumsi.
"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'"
Sudaryono menegaskan bahwa makanan yang sudah melewati batas waktu sebaiknya tidak dimakan. Ia mengingatkan kembali: "Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan, harus dimakan sebelum jamnya."
Temuan lapangan yang mendorong perubahan
Perubahan aturan ini merupakan respons terhadap temuan di lapangan. Saat inspeksi mendadak di Bogor, tim BGN menemukan sejumlah penerima membawa pulang ompreng. Ada siswa yang memilih tidak menghabiskan burger untuk diberikan kepada orang tua.
"Kemarin saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya. Saya bilang, 'Kenapa nggak dihabisin?' Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya, karena ibu saya belum pernah makan burger'"
Menurut Sudaryono, tindakan memberi makanan kepada keluarga menunjukkan kepedulian. Namun langkah tersebut bisa menimbulkan risiko keamanan pangan bila makanan dikonsumsi beberapa jam kemudian.
Edukasi di sekolah dan peran guru
Selain label, BGN memperkuat program edukasi di lingkungan sekolah. Guru diminta mendampingi siswa saat makan untuk menanamkan kebiasaan aman dan pola konsumsi yang benar.
Edukasi yang akan diberikan meliputi:
- Mencuci tangan sebelum makan
- Mengantre saat mengambil ompreng
- Berdoa dan makan dengan tertib
- Penjelasan kandungan gizi
- Pemaparan batas waktu konsumsi untuk setiap ompreng
"Adalah ikut menyertai makan bersama murid-muridnya. Dalam rangka apa? Dalam rangka untuk edukasi kepada murid-murid siswa di kelas itu," ujar Sudaryono.
Pengawasan berbasis teknologi
BGN juga menyiapkan pengawasan berbasis teknologi. Semua dapur MBG diwajibkan memasang CCTV yang akan terhubung ke sistem teknologi informasi pusat untuk memantau proses produksi dan kepatuhan standar.
"Jadi CCTV kami ingin semua dapur pasang CCTV. Nah itu kami ingin CCTV-nya itu connect ke dalam sistem kita, sistem IT kita yang ada di kantor pusat"
Dengan kombinasi label waktu, edukasi, dan pengawasan teknologi, BGN berharap mengurangi risiko keracunan pangan dan memastikan program MBG memberi manfaat tanpa membahayakan penerima.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...