BGN Hentikan 45 SPPG Sumut; Sabu 15 Kg Disita, Mahasiswa Protes
Medan — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara karena tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Keputusan ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 dan bersifat segera. Penghentian menyasar seluruh SPPG yang tercantum dalam daftar pemeriksaan administrasi.
BGN: Syarat administrasi tidak terpenuhi
BGN menilai surat penetapan KPM merupakan syarat administratif krusial penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa dokumen itu, operasional SPPG dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Langkah penghentian bersifat sementara sampai persyaratan administrasi dilengkapi oleh pengelola. Dampaknya berpotensi mengganggu layanan MBG bagi penerima manfaat, kata pejabat terkait.
Pengungkapan 15 kg sabu jaringan Aceh–Jakarta
Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang terkait peredaran sabu lintas daerah. Penindakan terjadi di Jalan Lintas Medan–Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Personel mengamankan HWW (45) asal Kabupaten Purworejo dan PK (35) warga Palembang bersama barang bukti sabu siap edar berat 15 kg. Barang itu disembunyikan dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 15 kg itu diselundupkan kedua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet di dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson,”
Keterangan itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Puluhan mahasiswa UDA gelar aksi protes
Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar unjuk rasa di depan kampus di Jalan Dr TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Rabu, 26 Agustus 2026. Aksi muncul setelah BAN-PT mencabut akreditasi UDA pada 7 Juli 2026.
Status kampus berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP), memicu kekhawatiran mahasiswa terkait proses akademik. Di bawah terik matahari, pendemo menyampaikan beberapa tuntutan.
- Kepastian status akademik mahasiswa;
- Jadwal dan proses wisuda yang tertunda;
- Penjelasan biaya dan prosedur pindah ke perguruan tinggi lain.
Mahasiswa menuntut jawaban cepat dari pihak kampus dan lembaga terkait agar dampak administrasi terhadap studi mereka jelas.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kejadian ini memperlihatkan tiga isu berbeda yang berjalan bersamaan di Sumut: pengawasan administrasi program gizi, penanganan jaringan narkoba lintas daerah, dan kegelisahan di dunia pendidikan tinggi.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi untuk meminimalkan dampak kepada masyarakat dan mahasiswa terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Petani Serbu Mapolsek Simalungun Tuntut Usut Penebangan Kayu Silombo
Ratusan petani dari APL Silombo mendatangi Mapolsek Simalungun (26/8) menuntut pengusutan dugaan penebangan...
Siantar Road Race 2026: Wali Kota Cup Digelar 13 September di Tanjung Pinggir
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 digelar 13 Sept di Terminal Tanjung Pinggir; Pemko dukung penuh dengan...
Bobby Serahkan Ranperda P-APBD Sumut 2026, Belanja Naik Rp1,678 T
Gubernur Bobby serahkan Ranperda P-APBD Sumut 2026; belanja naik Rp1,678 triliun dan kenaikan didominasi dan...
Pemprov Sumut Kejar Perbaikan Infrastruktur SDA untuk Cegah Banjir
Pemprov Sumut mempercepat perbaikan infrastruktur SDA pasca-bencana untuk menahan sedimen, mencegah banjir,...
Dankodaeral Kunjungi Batubara, Sinergi Diperkuat untuk Kemaritiman
Dankodaeral Laksamana Muda TNI Deny Septiana mengunjungi Batubara pada 25 Agustus untuk memperkuat sinergi p...
Polres Batubara Tangkap 17 Tersangka dalam 10 Kasus 3C
Polres Batubara menangkap 17 tersangka dalam 10 kasus 3C selama 16 Juli–26 Agustus 2026 di wilayah Batubara.