Lokal

BGN Hentikan 45 SPPG Sumut; Sabu 15 Kg Disita, Mahasiswa Protes

Bagikan:
Aksi mahasiswa di depan kampus dan ilustrasi penindakan SPPG di Sumatera Utara

Medan — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara karena tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Keputusan ini tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 dan bersifat segera. Penghentian menyasar seluruh SPPG yang tercantum dalam daftar pemeriksaan administrasi.

BGN: Syarat administrasi tidak terpenuhi

BGN menilai surat penetapan KPM merupakan syarat administratif krusial penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tanpa dokumen itu, operasional SPPG dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Langkah penghentian bersifat sementara sampai persyaratan administrasi dilengkapi oleh pengelola. Dampaknya berpotensi mengganggu layanan MBG bagi penerima manfaat, kata pejabat terkait.

Pengungkapan 15 kg sabu jaringan Aceh–Jakarta

Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang terkait peredaran sabu lintas daerah. Penindakan terjadi di Jalan Lintas Medan–Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Personel mengamankan HWW (45) asal Kabupaten Purworejo dan PK (35) warga Palembang bersama barang bukti sabu siap edar berat 15 kg. Barang itu disembunyikan dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson.

“Modusnya barang bukti sabu seberat 15 kg itu diselundupkan kedua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet di dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson,”

Keterangan itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Puluhan mahasiswa UDA gelar aksi protes

Puluhan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) menggelar unjuk rasa di depan kampus di Jalan Dr TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Rabu, 26 Agustus 2026. Aksi muncul setelah BAN-PT mencabut akreditasi UDA pada 7 Juli 2026.

Status kampus berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP), memicu kekhawatiran mahasiswa terkait proses akademik. Di bawah terik matahari, pendemo menyampaikan beberapa tuntutan.

  • Kepastian status akademik mahasiswa;
  • Jadwal dan proses wisuda yang tertunda;
  • Penjelasan biaya dan prosedur pindah ke perguruan tinggi lain.

Mahasiswa menuntut jawaban cepat dari pihak kampus dan lembaga terkait agar dampak administrasi terhadap studi mereka jelas.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kejadian ini memperlihatkan tiga isu berbeda yang berjalan bersamaan di Sumut: pengawasan administrasi program gizi, penanganan jaringan narkoba lintas daerah, dan kegelisahan di dunia pendidikan tinggi.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan solusi untuk meminimalkan dampak kepada masyarakat dan mahasiswa terdampak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait