Lokal

Polres Paluta Cek TKP Dua Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan

Bagikan:
Kanit Tipiter Polres Paluta AKP Maralohot Siregar saat cek lokasi sengketa lahan

Padang Lawas Utara — Satreskrim Polres Padang Lawas Utara melakukan pemeriksaan lokasi terkait dua laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Rabu (26/8). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter AKP Maralohot Siregar bersama dua personel, didampingi kuasa hukum dan pelapor.

Peninjauan dan keterangan di lapangan

Penyidik meninjau kondisi fisik lahan, menilai batas-batas tanah, serta mendengarkan keterangan pelapor dan warga sekitar. Pemeriksaan dimaksudkan untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan dan mengecek dugaan perusakan yang dilaporkan.

Kami dari Penyidik Polres Paluta mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan serta melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, atau dugaan perusakan yang dilaporkan

Kesaksian pelapor dan dugaan perusakan

Pihak pelapor menunjukkan dokumen kepemilikan sah sebagai bukti bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik keluarga mereka dan dikelola turun-temurun. Mereka juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dibuka dan ditanami secara mandiri selama bertahun-tahun.

Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kami yang menanam dan memanen. Namun tiba-tiba diserobot, dirusak oleh seorang oknum kepala desa, bahkan kebun karet kami ditumbang menggunakan alat berat

Menurut keterangan pelapor, nama oknum yang diduga melakukan penyerobotan adalah kepala desa setempat. Dugaan perusakan termasuk penebangan pohon karet menggunakan alat berat, yang tengah diinventarisir sebagai bukti.

Tuntutan kuasa hukum dan harapan pelapor

Kuasa hukum pelapor, Marwan Rangkuti SH, bersama timnya menegaskan akan mengawal proses hukum. Mereka berharap proses berlangsung profesional dan tidak tebang pilih.

Kami mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Apalagi setelah cek TKP, agar meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan

Data laporan dan status penyidikan

Polres Paluta telah menerima dua laporan terdaftar terkait perkara ini. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim. Penyidik menyatakan akan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas.

Nomor Laporan Nama Pelapor Lokasi
STTLP/4/VIII/2026/SPKT Tongku Diapari Pohan Desa Nagasaribu, Padang Bolak Tenggara
STTLP/3/VIII/2026/Polres Paluta Kombang Siregar Saba Riarria, Desa Gulungan, Padang Bolak Tenggara

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini mencerminkan konflik kepemilikan lahan yang kerap terjadi di daerah dengan dokumen waris dan penggunaan turun-temurun. Ke depan, publik dan pihak terkait menanti proses penyidikan yang transparan agar sengketa dapat diselesaikan sesuai hukum.

Sampai penyidikan selesai, Polisi akan terus mengumpulkan bukti dan memanggil saksi untuk memperjelas peristiwa penyerobotan dan dugaan perusakan lahan tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait