Polisi Cek TKP Dua Laporan Sengketa Lahan di Paluta
Satreskrim Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dua laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Rabu (26/8). Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipiter AKP Maralohot Siregar bersama personel, didampingi kuasa hukum dan pelapor untuk meninjau kondisi fisik dan batas lahan.
Pemeriksaan TKP dan langkah penyidik
Tim penyidik mengecek kondisi lapangan, mengamati batas-batas tanah, serta mendengarkan keterangan pelapor dan warga sekitar. Pemeriksaan bertujuan menindaklanjuti laporan serta mengumpulkan awal bukti untuk proses penyelidikan.
"Kami dari Penyidik Polres Paluta mendatangi TKP untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan serta melihat kondisi fisik lahan, batas-batas tanah, atau dugaan perusakan yang dilaporkan," ujar AKP Maralohot Siregar.
Keterangan pelapor
Di hadapan penyidik, pelapor menyatakan lahan yang dipermasalahkan adalah milik keluarga, dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Mereka mengaku mengelola lahan secara turun-temurun dan melakukan penanaman serta panen sendiri selama puluhan tahun.
"Puluhan tahun lahan itu milik kami sekeluarga dibuktikan dengan surat kepemilikan yang sah. Kami yang menanam dan memanen. Namun tiba-tiba diserobot, dirusak oleh seorang oknum Kepdes, bahkan kebun karet kami ditumbang menggunakan alat berat," kata salah satu pelapor.
Peran kuasa hukum dan harapan proses
Kuasa hukum pelapor, Marwan Rangkuti SH, hadir bersama tim untuk mengawal proses hukum. Mereka mendesak agar penyelidikan ditingkatkan dan diproses secara adil tanpa pilih kasih.
"Kami mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami percaya penyidik akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Apalagi setelah cek TKP, agar meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Marwan Rangkuti.
Status penyelidikan dan data laporan
Hingga saat ini, kedua laporan masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Paluta. Penyidik menyatakan akan memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum menentukan status perkara.
| No | Nomor Laporan | Nama Pelapor | Lokasi |
|---|---|---|---|
| 1 | STTLP/4/VIII/2026/SPKT | Tongku Diapari Pohan | Desa Nagasaribu, Padang Bolak Tenggara |
| 2 | STTLP/3/VIII/2026/Polres Padang Lawas Utara | Kombang Siregar | Saba Riarria, Desa Gulungan, Padang Bolak Tenggara |
Kasus ini melibatkan warga dan nama kepala desa setempat, sehingga penyidik akan fokus pada verifikasi dokumen, pemasangan batas lahan, serta pemeriksaan alat berat yang diduga digunakan untuk merusak tanaman.
Pengembangan penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan jika bukti awal mendukung tuduhan pidana.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DSA untuk Stroke: Fungsi, Mitos, dan Pentingnya Penanganan Cepat
DSA memetakan pembuluh darah otak untuk diagnosis dan intervensi stroke; kenali gejala BE FAST dan dapatkan...
Keuchik dan Akademisi Bahas Standarisasi Peradilan Adat Gampong
Keuchik dan akademisi di Langsa bahas standarisasi prosedur dan administrasi peradilan adat gampong untuk me...
Penangkapan Rektor Unsoed Dinilai Tamparan bagi Dunia Pendidikan
Penangkapan Rektor Unsoed oleh KPK dinilai tamparan bagi pendidikan tinggi; pimpinan harus dievaluasi untuk...
Bupati Palas Lantik 5 Pejabat, Wyldan Ansyori Pimpin Disperindag
Bupati Padanglawas melantik lima pejabat pimpinan pratama termasuk Wyldan Ansyori sebagai Kepala Disperindag...
Polres Paluta Cek TKP Dua Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan
Satreskrim Polres Paluta cek lokasi dua laporan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Padang Bolak Tenggara,...
BGN Hentikan 45 SPPG Sumut; Sabu 15 Kg Disita, Mahasiswa Protes
BGN menghentikan sementara 45 SPPG di Sumut karena tak memiliki Surat Penetapan KPM; kasus sabu 15 kg dan ak...