Keuchik dan Akademisi Bahas Standarisasi Peradilan Adat Gampong
Langsa – Sejumlah keuchik dan akademisi Universitas Samudra (Unsam) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang pembangunan model hukum adat berkeadilan melalui standarisasi prosedur dan administrasi peradilan adat gampong, Selasa (25/8) di Kota Langsa. Kegiatan menghadirkan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa, Drs H Mursyidin Budiman, sebagai salah satu pemateri.
Pembahasan dan peserta
FGD mempertemukan unsur pemerintahan gampong dan kalangan akademisi untuk merumuskan prosedur dan administrasi peradilan adat yang lebih terarah. Para keuchik hadir sebagai unsur penyelenggara penyelesaian perkara adat di tingkat gampong, sementara akademisi Unsam memberikan perspektif keilmuan dan metodologis.
Acara dipimpin oleh Sari Yulis, SHI, MH, dan berlangsung di Aula Meeting Room NS Smansa Coffee & Resto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe.
Inti paparan pemateri
Dalam paparannya, Drs H Mursyidin Budiman menekankan bahwa penguatan peradilan adat gampong harus mempertahankan karakter dan kearifan lokal masyarakat Aceh. Namun, pelaksanaan peradilan adat perlu didukung oleh tata kelola, prosedur, dan administrasi yang jelas agar dapat berjalan konsisten dan akuntabel.
Peserta terlihat serius menyimak pemaparan yang menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian. Pembahasan mencakup langkah-langkah teknis untuk menyusun standar prosedur serta bentuk administrasi perkara yang dapat diterapkan di gampong.
Tujuan dan harapan
Diskusi ini dimaksudkan untuk menghasilkan masukan praktis bagi pengembangan model peradilan adat gampong yang mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Harapan bersama adalah agar standarisasi membantu memperkuat kredibilitas lembaga adat sekaligus mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat masyarakat.
Dengan keterlibatan aparat gampong dan akademisi, FGD diharapkan menjadi titik awal penyusunan pedoman prosedural yang berbasis kearifan lokal Aceh. Rekomendasi yang lahir dari pertemuan ini dipandang penting sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan hukum adat berkeadilan di provinsi tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DSA untuk Stroke: Fungsi, Mitos, dan Pentingnya Penanganan Cepat
DSA memetakan pembuluh darah otak untuk diagnosis dan intervensi stroke; kenali gejala BE FAST dan dapatkan...
Penangkapan Rektor Unsoed Dinilai Tamparan bagi Dunia Pendidikan
Penangkapan Rektor Unsoed oleh KPK dinilai tamparan bagi pendidikan tinggi; pimpinan harus dievaluasi untuk...
Bupati Palas Lantik 5 Pejabat, Wyldan Ansyori Pimpin Disperindag
Bupati Padanglawas melantik lima pejabat pimpinan pratama termasuk Wyldan Ansyori sebagai Kepala Disperindag...
Polisi Cek TKP Dua Laporan Sengketa Lahan di Paluta
Satreskrim Polres Paluta memeriksa dua lokasi sengketa lahan di Padang Bolak Tenggara pasca laporan penyerob...
Polres Paluta Cek TKP Dua Kasus Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan
Satreskrim Polres Paluta cek lokasi dua laporan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Padang Bolak Tenggara,...
BGN Hentikan 45 SPPG Sumut; Sabu 15 Kg Disita, Mahasiswa Protes
BGN menghentikan sementara 45 SPPG di Sumut karena tak memiliki Surat Penetapan KPM; kasus sabu 15 kg dan ak...