Keuchik dan Akademisi Bahas Standarisasi Peradilan Adat Gampong
Langsa – Sejumlah keuchik dan akademisi Universitas Samudra (Unsam) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang pembangunan model hukum adat berkeadilan melalui standarisasi prosedur dan administrasi peradilan adat gampong, Selasa (25/8) di Kota Langsa. Kegiatan menghadirkan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa, Drs H Mursyidin Budiman, sebagai salah satu pemateri.
Pembahasan dan peserta
FGD mempertemukan unsur pemerintahan gampong dan kalangan akademisi untuk merumuskan prosedur dan administrasi peradilan adat yang lebih terarah. Para keuchik hadir sebagai unsur penyelenggara penyelesaian perkara adat di tingkat gampong, sementara akademisi Unsam memberikan perspektif keilmuan dan metodologis.
Acara dipimpin oleh Sari Yulis, SHI, MH, dan berlangsung di Aula Meeting Room NS Smansa Coffee & Resto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa. Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe.
Inti paparan pemateri
Dalam paparannya, Drs H Mursyidin Budiman menekankan bahwa penguatan peradilan adat gampong harus mempertahankan karakter dan kearifan lokal masyarakat Aceh. Namun, pelaksanaan peradilan adat perlu didukung oleh tata kelola, prosedur, dan administrasi yang jelas agar dapat berjalan konsisten dan akuntabel.
Peserta terlihat serius menyimak pemaparan yang menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian. Pembahasan mencakup langkah-langkah teknis untuk menyusun standar prosedur serta bentuk administrasi perkara yang dapat diterapkan di gampong.
Tujuan dan harapan
Diskusi ini dimaksudkan untuk menghasilkan masukan praktis bagi pengembangan model peradilan adat gampong yang mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Harapan bersama adalah agar standarisasi membantu memperkuat kredibilitas lembaga adat sekaligus mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat masyarakat.
Dengan keterlibatan aparat gampong dan akademisi, FGD diharapkan menjadi titik awal penyusunan pedoman prosedural yang berbasis kearifan lokal Aceh. Rekomendasi yang lahir dari pertemuan ini dipandang penting sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan hukum adat berkeadilan di provinsi tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...