Lokal

Kadis LH Deliserdang Dikecam Banggar soal Penutupan PT Leomas

Bagikan:
Rapat Banggar DPRD Deliserdang dengan Kadis Lingkungan Hidup terkait PT Leomas

DELISERDANG, — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deliserdang, Rio Laka Dewa, dipanggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang pada Rabu (26/8) untuk menjelaskan tidak dijalankannya rekomendasi penutupan sementara PT Leomas Inti Nawasena. Pemanggilan berujung kritik keras terkait penanganan rekomendasi dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai rendah.

Kritik anggota Banggar

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra, dihadiri Ketua DPRD Zakky Shahri dan seluruh anggota Banggar. Hampir semua anggota memberi sorotan tajam atas kinerja Kadis LH, mulai dari penanganan rekomendasi sampai persoalan PAD.

  • H. Hamdani Syahputra S.Sos, MH (Koordinator Banggar)
  • Zakky Shahri SH (Ketua DPRD)
  • Ilham Pulungan SE, MM
  • Misnan Aljawi SH MH
  • Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH
  • Herti Sastra Br. Munthe
  • Drs. H. Abdul Rahman M.Pd
  • Gendro Judo Buwono SE MM

Ketua DPRD Zakky Shahri menyatakan sikap kritis karena menilai Rio terkesan "unjuk kekuatan" saat merespons rekomendasi dewan. Zakky menyebut akan menguji pernyataan itu apabila perlu.

"Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,"

Kasus PT Leomas Inti Nawasena

DPRD menegaskan rekomendasi resmi penutupan sementara operasional PT Leomas telah dikeluarkan sejak 11 Desember 2025, namun hingga rapat ini rekomendasi itu belum dijalankan. Zakky mengingatkan kemungkinan ada hubungan khusus antara Pemkab Deliserdang dan perusahaan sehingga rekomendasi tidak dilaksanakan.

Selain itu, anggota Banggar menyorot keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas perusahaan. Ketua Komisi II Ilham Pulungan menegaskan temuan lapangan berbeda dengan klaim perbaikan dari dinas.

"Dari 8 bulan kita sudah merekomendasikan penghentian sementara, sampai hari ini tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan,"

Bantahan Kadis dan penjelasan teknis

Rio membantah bersikap melawan lembaga legislatif dan menyampaikan bahwa pihaknya memberi kesempatan bagi perusahaan yang menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan. Dia merujuk pada Permen LH Nomor 6 yang memberi tenggat 90 hari untuk perbaikan setelah teguran.

"Respon saya kemarin sebenarnya... saya terimakasih atas ingatan yang disampaikan oleh para anggota dewan ini menjadi masukan terhadap kami. Tapi kami tetap mengupayakan bahwa ada lo, perusahaan yang memang punya itikad baik untuk memperbaikinya,"

Rio menyebut tim Dinas LH turun untuk menanyakan perbaikan yang telah dilakukan, dan menilai ada perbaikan pada beberapa poin yang ditemukan sebelumnya.

Isu PAD dan praktik perizinan

Anggota dewan juga menyorot target PAD Dinas LH yang dinilai terlalu rendah, yakni Rp 210 juta untuk 2025. Zakky menyinggung praktik pengurusan UKL-UPL yang kerap melibatkan konsultan berbayar hingga Rp 35 juta, serta dugaan pemilihan konsultan oleh dinas.

"Ini kayak permainan pak Kadis, tolong lah hal-hal seperti ini untuk jadi perhatian,"

Zakky menekankan instruksi presiden untuk mempermudah perizinan. Jika Dinas LH menghambat keluarnya UKL-UPL, pembangunan di Deliserdang bisa terpengaruh.

Langkah DPRD selanjutnya

Jika Kadis LH tidak merekomendasikan penutupan atau tidak ada perbaikan memadai dari perusahaan, DPRD Deliserdang menyatakan siap meneruskan rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Perseteruan antara klaim perbaikan dinas dan keterangan lapangan oleh DPRD menjadi titik fokus. Rapat menutup dengan permintaan evaluasi internal Dinas LH dan pengawasan lanjutan terhadap PT Leomas serta tinjauan ulang target PAD.

Perkembangan kasus ini penting dipantau karena berkaitan dengan pengawasan lingkungan, kepastian hukum bagi warga terdampak, dan upaya pemulihan tata kelola perizinan di daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait