Lokal

Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman

Bagikan:
Penandatanganan nota kesepahaman pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara

Medan, 27 Agustus — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman untuk percepatan pendaftaran tanah wakaf. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, secara luring dan daring. Kesepahaman melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya jelas: menyelamatkan aset wakaf dan mempercepat legalitas agar aset itu bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan dan peserta

Acara dihadiri unsur pemerintah provinsi, penegak hukum, dan instansi terkait, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan Perjanjian Kerja Sama antara bupati/walikota dan Forkopimda daerah se-Sumatera Utara.

Komitmen Kementerian Agama

Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, menegaskan komitmen penuh Kementerian Agama dalam upaya penyelamatan aset wakaf. Ia meminta seluruh jajaran Kemenag, dari KUA hingga Kanwil, bekerja sungguh-sungguh untuk mempercepat pendaftaran.

"Ini merupakan upaya bersama kita sejak beberapa waktu yang lalu... bagaimana secepatnya kita mendaftarkan aset wakaf di Sumatera Utara," ujar H. Ahmad Qosbi.

Menurut Ahmad Qosbi, setelah legalitas wakaf diurus, pihaknya akan mendorong pengembangan agar aset wakaf menjadi produktif untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

Peran pemerintah dan penegak hukum

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya kepastian hukum agar niat pewakif tetap terlindungi. Ia mengatakan hadirnya pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kemenag, dan Badan Wakaf Indonesia merupakan representasi negara untuk menjaga aset wakaf.

"Kehadiran pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kemenag, hingga Badan Wakaf Indonesia adalah bentuk representasi negara. Kita memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk memastikan seluruh aset wakaf terlindungi," kata Bobby Afif Nasution.

Data dan target pendaftaran

Kajati Sumut, Muhibuddin, memaparkan data dan target pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara. Ia menyebutkan angka bidang tanah wakaf yang sudah tercatat dan target percepatan sertifikasi.

Status Jumlah bidang
Total tanah yang diwakafkan 14.683
Sudah bersertifikat 6.030
Target sertifikat bersama 12.000 (penambahan sekitar 6.000 bidang)

"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujar Muhibuddin.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Para pihak sepakat memperkuat koordinasi teknis untuk percepatan administrasi dan penyelesaian legalitas. Langkah ini diharapkan mencegah penguasaan pihak lain dan meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf.

Dengan nota kesepahaman ini, pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum berkomitmen menyediakan fasilitasi dan pengawasan agar proses pendaftaran berjalan cepat dan akuntabel.

Kesimpulan: Nota Kesepahaman diharapkan mempercepat legalisasi tanah wakaf di Sumatera Utara sehingga aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan lebih luas untuk kesejahteraan masyarakat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait