BGN Evaluasi Skema Insentif Operasional Dapur MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau ulang mekanisme pemberian insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026, seiring proses penataan program dan pemutakhiran data penerima manfaat.
Alasan evaluasi dan perubahan skema
BGN menilai skema insentif saat ini belum mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Selama ini semua dapur MBG menerima insentif dengan jumlah sama, meski jumlah penerima yang dilayani berbeda jauh.
“Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix. Kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua,”
Arum menyebut kebijakan sebelumnya memberi insentif yang sama tanpa membedakan kapasitas layanan. Karena itu, skema baru akan disusun berdasarkan kebutuhan tiap wilayah.
Proses pemutakhiran data dan dampaknya
BGN saat ini melakukan pencocokan data penerima manfaat di berbagai daerah. Hasil pendataan menjadi dasar penataan jumlah dan sebaran dapur MBG serta penentuan besaran insentif yang lebih adil.
Arum memberi contoh perbedaan beban kerja antar dapur: dapur yang melayani 1.500 penerima saat ini mendapatkan insentif sama dengan yang hanya melayani 500 orang.
“Kan sekarang diubahlah oleh yang dulu ya. Bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta, kan yang dulu begitu,”
Hasil pemutakhiran data akan menentukan apakah beberapa SPPG perlu digabung agar alokasi sumber daya lebih efektif.
“Mungkin kita akan gabungkan. Bisa jadi karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini, dan seterusnya, itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing,”
Perbaikan evaluasi kinerja SPPG
Selain menyesuaikan besaran insentif, BGN berencana memperbarui sistem evaluasi kinerja SPPG. Penilaian tidak lagi hanya berdasar jumlah makanan yang diproduksi, tetapi juga akan mengukur mutu layanan bagi penerima manfaat.
“Nanti kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong. Dan tidak sama juga bentuknya,”
Dengan pendekatan baru, BGN berharap alokasi insentif menjadi lebih tepat sasaran dan mendorong peningkatan kualitas program MBG di lapangan.
Rencana penataan ini merupakan bagian dari proses refocusing yang sedang berjalan dan akan berlanjut setelah data penerima manfaat tervalidasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Promo Whoosh HUT ke-81: Tiket Mulai Rp8.800, Diskon hingga Rp200.000
KCIC tawarkan tiket Whoosh mulai Rp8.800 (7-17 Agustus 2026) dan potongan hingga Rp200.000 lewat Traveloka;...
CRESTA: Hunian Tepi Danau dengan Cicilan Mulai Rp3 Juta-an
Damai Putra Group luncurkan CRESTA, hunian tepi danau di Kota Harapan Indah dengan cicilan mulai Rp3 juta-an...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Jadi Rp2,675 Juta/gram
Harga emas Antam naik Rp11.000 per gram pada 15 Agustus 2026, menjadi Rp2.675.000/gram; berikut daftar harga...
OJK Tegaskan Demutualisasi BEI Tak Kurangi Pengawasan
OJK menegaskan demutualisasi BEI tidak mengurangi kewenangan pengawasan dan RPOJK ditargetkan efektif kuarta...
OJK: Demutualisasi BEI Perkuat Daya Saing Pasar Modal
OJK menyatakan demutualisasi BEI memperkuat kelembagaan, efisiensi operasional, dan akses permodalan tanpa m...
Danantara Tegaskan DSI Bukan Eksportir Tunggal SDA Strategis
Danantara menegaskan DSI tak dibentuk sebagai eksportir tunggal; fungsi utama DSI adalah integrasi data eksp...