Nasional

BGN Berhentikan 261 Pegawai dan Tutup 833 Dapur MBG Permanen

Bagikan:
Penutupan dapur Program Makan Bergizi Gratis oleh BGN setelah evaluasi

Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan menutup permanen 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah evaluasi menemukan pelanggaran standar pelayanan dan higienitas. Pengumuman itu disampaikan di gedung BGN, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.

Langkah BGN dan tujuan evaluasi

Penindakan dilakukan usai pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Evaluasi bertujuan memastikan standar pelayanan, keamanan pangan, dan tata kelola program terpenuhi.

BGN menegaskan tindakan ini sekaligus sebagai upaya pembenahan internal agar program berjalan sesuai tujuan pemerintah.

Rincian pegawai yang diberhentikan dan proses sanksi

Menurut Kepala BGN, Sudaryono, total pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga alih daya. Selain itu, ada proses pemeriksaan terhadap sembilan ASN dan PPPK karena dugaan pelanggaran disiplin berat.

Kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami membenahi tata kelola BGN

BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Semua pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan dan aturan yang berlaku.

Rincian penutupan 833 dapur MBG

BGN menutup permanen 833 dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Penutupan terjadi setelah proses pemeriksaan dan kesempatan perbaikan tidak dipenuhi oleh pengelola.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 98 dapur di wilayah Sumatera
  • 311 dapur di Jawa dan Madura
  • 424 dapur di wilayah lain

Dapur tersebut ditutup karena tidak memenuhi standar higienitas, sanitasi, dan kualitas pelayanan. Penutupan dilakukan setelah diberikan kesempatan melakukan perbaikan, namun tidak dipenuhi

Kebijakan pembayaran dan integritas pejabat

Sudaryono menegaskan dapur yang ditutup tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Kebijakan ini berbeda dengan mekanisme penghentian sementara yang sebelumnya masih memungkinkan pembayaran.

Ia juga mengingatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus aparatur negara sehingga wajib menjaga integritas. BGN menegaskan tindakan gratifikasi atau meminta imbalan akan ditindak tegas.

Jika kepala SPPG meminta imbalan atau keuntungan dari mitra, tindakan tersebut termasuk gratifikasi. Apabila terbukti, kami akan memberikan sanksi tegas tanpa pengecualian

Pengawasan digital dan langkah ke depan

BGN tengah menyiapkan sistem pengawasan digital yang dapat diakses publik dalam waktu dekat. Melalui sistem itu, orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah dapat memantau menu, dapur penyedia, serta kandungan gizi makanan yang disajikan.

Sudaryono memastikan pembenahan berkelanjutan agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas serta tata kelola program.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait