Nasional

BGN Tegaskan 833 Dapur SPPG Disuspend Tak Dibayar

Bagikan:
Petugas memeriksa dapur penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional menyatakan 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disuspend tidak akan menerima pembayaran pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah temuan pelanggaran standar operasional prosedur yang dinilai serius.

Alasan penangguhan: pelanggaran SOP dan risiko kesehatan

BGN menjelaskan ratusan dapur dihentikan operasionalnya karena terbukti melanggar ketentuan keselamatan dan mutu makanan. Temuan meliputi penyajian tidak higienis, kasus keracunan, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

Daftar pelanggaran yang disebut BGN meliputi:

  • Penyajian makanan tidak higienis
  • Kasus keracunan makanan
  • Kualitas makanan tidak sesuai standar
  • IPAL tidak memenuhi persyaratan teknis

Kebijakan baru soal pembayaran

Perbedaan utama kebijakan kini adalah sanksi finansial. Menurut Sudaryono, dalam praktik sebelumnya dapur yang disuspend masih menerima pembayaran. Kebijakan terbaru memutuskan dapur yang ditutup tidak lagi dibayar selama status penangguhan berlaku.

“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” ujar Sudaryono.

Penertiban dan pengawasan lebih ketat

BGN menyatakan penangguhan 833 dapur merupakan bagian dari evaluasi dan penertiban program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain menghentikan pembayaran, BGN berencana memperkuat keterbukaan serta komunikasi publik mengenai status dapur dan hasil inspeksi.

Langkah yang akan dilakukan meliputi peningkatan pengawasan, melibatkan pihak terkait, dan transparansi data untuk memastikan dapur yang beroperasi memenuhi standar kesehatan dan gizi.

Dampak bagi program MBG dan tindak lanjut

Penangguhan ini berpotensi memengaruhi distribusi makanan dalam program MBG, terutama di wilayah yang dapurnya ditutup. BGN menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan pemda dan penyedia lain untuk menutupi kebutuhan gizi penerima program.

Ke depan, BGN menegaskan fokus pada pencegahan pelanggaran melalui audit berkala dan pembinaan teknis kepada pengelola dapur. Kebijakan baru diharapkan mendorong peningkatan mutu layanan dan keamanan pangan program nasional.

Catatan: Status penangguhan dan daftar dapur yang terkena sanksi disampaikan BGN sebagai bagian dari upaya transparansi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait