Lokal

BBPOM Medan Perketat Pengawasan Kosmetik dan Obat di Marketplace

Bagikan:
Ilustrasi pemeriksaan produk kosmetik dan obat oleh BBPOM Medan

Medan — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat, kosmetik, dan makanan, termasuk produk yang dipasarkan melalui media sosial dan marketplace. Langkah ini diambil setelah ditemukan produk diduga tanpa izin edar, serta kosmetik impor yang dijual online dengan diskon signifikan.

Temuan produk tanpa izin edar

Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, S.Si., Apt., MM., mengatakan tim menemukan sejumlah kosmetik dari luar negeri yang dipasarkan lewat akun media sosial dan diduga tidak memiliki izin edar. Penemuan itu mendorong penindakan yang lebih intensif, terutama terhadap penawaran harga yang tidak wajar.

Dalam penindakan, Mojaza didampingi dua stafnya, yaitu Dormauli Manurung, S.Si., Apt., MH., selaku Ketua Tim Penindakan, serta Jufri Sibarani, S.Si., Apt., yang bertugas di layanan informasi dan komunikasi.

Sanksi bagi penjual

BBPOM menegaskan bahwa pelaku yang hanya menjual produk tanpa izin tetap dapat diproses secara hukum. Mereka tidak harus menjadi produsen untuk dikenai sanksi pidana, jika terlibat dalam peredaran produk tidak memenuhi ketentuan.

"Meski hanya menjual kosmetik dan bukan sebagai pembuat, penjual dapat dijerat hukum berupa pidana penjara karena turut serta mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin edar,"

Kasus obat bahan alam

Selain kosmetik, BBPOM Medan juga menangani perkara peredaran obat berbahan alam yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya bila dikonsumsi. Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh kejaksaan.

Saluran pengaduan publik: SIDUMA

Mojaza mengimbau masyarakat aktif melaporkan produk obat, kosmetik, atau makanan yang dicurigai melanggar peraturan, termasuk yang ditemukan di platform online. Laporan bisa disampaikan melalui SIDUMA (Saluran Informasi Pengaduan Masyarakat) BBPOM Medan via WhatsApp di 0811-6060-533.

"Apabila masyarakat menemukan produk, misalnya makanan yang sudah kedaluwarsa, bisa mengadukannya melalui layanan SIDUMA. Nanti tim kami akan melayaninya,"

SIDUMA juga berfungsi sebagai sarana mendapatkan informasi serta menyampaikan masukan terkait obat dan makanan.

Cegah dengan Cek KLIK

Untuk melindungi konsumen, BBPOM Medan mendorong penerapan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk. Prinsip ini mencakup empat aspek utama.

  • Kemasan — pastikan kemasan utuh, tidak penyok, robek, bocor, atau rusak.
  • Label — baca komposisi, kegunaan, aturan pakai, serta nama dan alamat produsen atau distributor; waspadai klaim berlebihan.
  • Izin Edar — pastikan produk memiliki nomor registrasi resmi; cek melalui Cek BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
  • Kedaluwarsa — periksa tanggal kadaluarsa sebelum membeli atau menggunakan.

Mojaza juga mengingatkan agar masyarakat membeli produk lewat toko resmi, official store, atau apotek terpercaya, dan tidak mudah tergiur diskon yang terlalu murah.

Dengan pengawasan yang diperkuat dan partisipasi publik melalui pelaporan, BBPOM Medan berharap peredaran produk ilegal dapat diminimalkan demi keselamatan konsumen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait