Lokal

Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit

Bagikan:
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti pencurian buah sawit

RANTAUPRAPAT – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong mengamankan dua pria diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit pada Minggu (27/9) malam di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka, IR (38) dan IAP (31), diduga mencuri sekitar 30 janjang buah sawit dengan berat sekitar 310 kilogram, sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp700.000.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku. Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH MH bersama personel bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap IR di kediamannya. Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu dan satu keranjang sawit.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap IAP di tempat tinggalnya. Dari lokasi penangkapan kedua, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Kronologi pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/7) di perkebunan kelapa sawit di Dusun Sidorukun. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Total hasil curian diperkirakan mencapai 310 kilogram atau sekitar 30 janjang buah sawit.

Proses hukum dan pasal yang disangkakan

Kedua tersangka kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. Penanganan kasus berjalan oleh Polsek Kualuh Leidong dengan koordinasi jajaran Polres Labuhanbatu.

Imbauan polisi dan peran masyarakat

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya merespons setiap laporan dan informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk pencurian yang mengganggu ketenteraman warga. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran warga yang memberikan informasi sehingga tindak pidana dapat diungkap.

"Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran akan terus merespons setiap laporan dan informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,"

— AKP Aswin Irwan SH, Kasi Humas Polres Labuhanbatu

Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kebun atau lingkungan. Langkah cepat dari masyarakat dinilai penting untuk mencegah kerugian dan mempercepat penindakan hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait