Muhammad Natsir Dikukuhkan Guru Besar Hukum Pidana Lingkungan
Langsa — Universitas Samudra mengukuhkan Muhammad Natsir sebagai Guru Besar pada bidang Hukum Pidana Lingkungan di Fakultas Hukum, Selasa (29/9). Pengukuhan berlangsung pada Sidang Terbuka Senat Universitas Samudra di Gedung Multiguna, sejak pukul 09.00 sampai 11.20 WIB.
Orasi ilmiah dan gagasan utama
Pada kesempatan itu, Prof. Muhammad Natsir menyampaikan orasi ilmiah bertajuk:
Environmental Criminal Governance: Paradigma Baru Hukum Pidana Lingkungan dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis Berkelanjutan
Dalam orasinya, ia menawarkan konsep Environmental Criminal Governance yang menggabungkan dimensi hukum pidana lingkungan dengan tata kelola pemerintahan dan keadilan ekologis.
Rangka konsep dan tujuan
Muhammad Natsir menegaskan bahwa fungsi hukum pidana lingkungan tidak cukup hanya untuk memberi sanksi. Menurutnya, penegakan hukum harus juga berorientasi pada pencegahan kerusakan, pemulihan ekosistem, dan penguatan kelembagaan.
Konsep yang ia kembangkan menekankan beberapa poin inti:
- Integrasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan hukum pidana lingkungan;
- Penekanan pada green criminology dan keadilan restoratif;
- Pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat serta pemangku kepentingan;
- Pemulihan ekosistem selain pengenaan sanksi terhadap pelaku.
Fokus masalah lingkungan lokal
Ia turut menyoroti persoalan lingkungan yang relevan di Indonesia dan Aceh. Beberapa topik yang disebutkan meliputi tekanan terhadap hutan, hutan adat, mangrove, dan kawasan pesisir.
Muhammad Natsir menyatakan bahwa perlindungan lingkungan memerlukan sinergi antarpihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Peran teknologi dalam penegakan
Untuk mendukung tata kelola dan penegakan hukum lingkungan, konsep yang disampaikan memanfaatkan perkembangan teknologi. Alat dan sumber data yang disebut meliputi:
- Artificial Intelligence (AI)
- Geographic Information System (GIS)
- Citra satelit
- Big data
- Drone
Penutup: tanggung jawab akademik
Di akhir orasinya, Muhammad Natsir menekankan bahwa pengukuhan sebagai Guru Besar bukan akhir, melainkan awal tanggung jawab keilmuan yang lebih besar. Ia menyoroti pentingnya pengembangan penelitian, pembinaan generasi peneliti, dan kontribusi terhadap kebijakan publik di bidang lingkungan.
Pengukuhan ini menandai penguatan kehadiran kajian hukum pidana lingkungan di lingkungan akademik lokal dan membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk upaya perlindungan lingkungan yang lebih efektif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Transaksi Misi Dagang Jatim-Sumut Tembus Rp2,58 Triliun
Transaksi misi dagang Jatim-Sumut mencapai Rp2,58 triliun, didorong lonjakan permintaan daging ayam dan telu...
Dua Perampok Ojol Ditembak di Medan Usai Melawan
Dua perampok ojek online di Medan ditembak polisi setelah berusaha melawan saat pengembangan kasus perampoka...
Bunda PAUD Simalungun Gelar Lomba dan Sosialisasi Wajib Belajar
Pemkab Simalungun menggelar Lomba Bunda PAUD 2026 dan sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun untuk memperkuat pe...
Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
Polsek Kualuh Leidong menangkap dua pria yang diduga mencuri 30 janjang buah sawit (≈310 kg) di Desa Pangkal...
Donor Darah HUT ke-2 InJourney di Bandara Silangit
Bandara Silangit gelar donor darah pada HUT ke-2 InJourney Airports, melibatkan stakeholder dan pengguna jas...
PT Medan Kurangi Hukuman David Chandra Jadi 9 Tahun
Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman David Chandra dari 12,5 tahun menjadi 9 tahun atas kasus pembunuh...