Kuasa Hukum Ancam Gugat Jika Ada Unsur Pidana di RAT KPUM 2025
Medan — Kuasa hukum puluhan anggota Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), dipimpin Benson Cassanova SH MH bersama Andi Hakim SH MH, mengancam menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana dalam laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPUM Tahun Buku 2025. Ancaman itu muncul setelah anggota resmi memberikan kuasa hukum pada Selasa, 29 September, di Medan.
Klaim ketidakjelasan laporan keuangan
Kuasa hukum menyatakan akan terlebih dahulu menelaah dokumen dan laporan keuangan yang dikeluhkan anggota. Fokus awal adalah posisi saldo di bank dan rincian penempatan dana yang dianggap kurang transparan.
Benson menyebut ada indikasi kejanggalan, yaitu tercantumnya saldo lebih dari Rp3 miliar yang tersebar di tujuh bank tanpa rincian jelas. Tim hukum berencana mengirim surat resmi untuk meminta penjelasan terlebih dulu.
"Kami akan mengirimkan surat terkait ketidakjelasan RAT 2024. Bila ada penggelapan dalam jabatan, mungkin saja bakal ada tuntutan hukum,"
Perbedaan antara RAT 2024 dan RAT 2025
Selain soal saldo, kuasa hukum menyoroti perbedaan isi antara laporan RAT 2024 dan RAT 2025. Dalam RAT 2024 disebutkan tidak ada audit oleh Kantor Akuntan Publik, namun pada RAT 2025 nama KAP tercantum.
Benson juga mencatat tanda tangan yang tidak lengkap pada dokumen RAT 2025. Dari enam pengurus, dua tidak meneken, demikian pula pengawas yang disebut tidak menandatangani laporan.
"Yang membuat anggota curiga, di laporan 2025, ditemukan dua pengurus tidak meneken dari enam pengurus. Ini ada apa? Yang membuat lebih mencurigakan, pengawas KPUM juga tidak meneken,"
Keluhan anggota soal transparansi dan pelaksanaan RAT
Puluhan anggota mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan dan keterlambatan pelaksanaan RAT 2025. Beberapa anggota mengaku undangan RAT baru diterima pada Selasa pagi, 29 September, dan distribusinya dilakukan bertahap berdasarkan trayek.
Arjunaidi Ginting, mewakili sejumlah pengemudi, menuntut bukti atas klaim dana di tujuh bank dan meminta penjelasan rinci dari pengurus koperasi.
"Di mana uang itu, buktikanlah. Kalau memang ada, ya gak masalah. Kami cuma minta transparan. Katanya ada disimpan di 7 bank. Ya dibuktikanlah sejumlah bank itu,"
Selain masalah dana, anggota juga mengeluhkan hak-hak yang tak lagi diterima seperti seragam pengemudi, kalender, dan penghargaan bagi pengemudi terbaik. Mereka juga mempertanyakan mekanisme pencairan simpanan yang dianggap kurang fleksibel, padahal iuran dibayar harian.
Langkah hukum dan tujuan klarifikasi
Kuasa hukum menegaskan langkah hukum bukan dimaksudkan untuk meruntuhkan kepengurusan. Tujuan utama adalah memastikan transparansi dan keberlanjutan koperasi demi kepentingan anggota.
Jika hasil telaah administratif menunjukkan adanya indikasi pidana, tim hukum menyatakan akan melanjutkan dengan proses hukum yang sesuai. Namun, jika masalah bersifat administratif, mereka berharap pengurus segera memberikan klarifikasi dan perbaikan.
Para anggota menekankan langkah mereka didasari kepedulian terhadap masa depan KPUM dan keinginan agar persoalan internal segera diluruskan demi keberlangsungan operasional koperasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Transaksi Misi Dagang Jatim-Sumut Tembus Rp2,58 Triliun
Transaksi misi dagang Jatim-Sumut mencapai Rp2,58 triliun, didorong lonjakan permintaan daging ayam dan telu...
Dua Perampok Ojol Ditembak di Medan Usai Melawan
Dua perampok ojek online di Medan ditembak polisi setelah berusaha melawan saat pengembangan kasus perampoka...
Bunda PAUD Simalungun Gelar Lomba dan Sosialisasi Wajib Belajar
Pemkab Simalungun menggelar Lomba Bunda PAUD 2026 dan sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun untuk memperkuat pe...
Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
Polsek Kualuh Leidong menangkap dua pria yang diduga mencuri 30 janjang buah sawit (≈310 kg) di Desa Pangkal...
Donor Darah HUT ke-2 InJourney di Bandara Silangit
Bandara Silangit gelar donor darah pada HUT ke-2 InJourney Airports, melibatkan stakeholder dan pengguna jas...
PT Medan Kurangi Hukuman David Chandra Jadi 9 Tahun
Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman David Chandra dari 12,5 tahun menjadi 9 tahun atas kasus pembunuh...