Ekonomi

OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi

Bagikan:
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia dan logo OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5 persen setelah keluarnya peraturan soal demutualisasi. Ketentuan ini tercantum dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) yang sedang difinalkan, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hasan Fawzi saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Batas Kepemilikan 5% untuk Semua Pemegang Saham

Rancangan POJK itu menyebutkan setiap pemegang saham BEI hanya boleh memiliki porsi maksimum 5 persen dari jumlah saham yang diterbitkan bursa. Ketentuan bertujuan mengatur struktur kepemilikan setelah proses demutualisasi selesai.

"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen, untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen,"

Pengecualian untuk Pemegang Saham Strategis

Meski batas 5 persen berlaku umum, OJK membuka kemungkinan pelonggaran untuk pemegang saham strategis. Hasan menyebut beberapa nama yang berpotensi masuk kategori ini, dengan catatan harus melalui proses penelitian dan persetujuan.

  • Danantara Indonesia
  • Bank Indonesia
  • Kementerian Keuangan

"Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan. Maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,"

Tahap Finalisasi POJK dan Dampak ke BEI

Rancangan POJK soal demutualisasi BEI kini berada pada tahap finalisasi. OJK menargetkan aturan tersebut rampung pada September 2026 setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3, di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,"

Setelah POJK diberlakukan, BEI harus menyesuaikan anggaran dasar dan sejumlah peraturan bursa. Penyesuaian diperlukan karena struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi bursa berubah pasca demutualisasi.

"Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,"

Dengan kebijakan ini, OJK berupaya memastikan mekanisme pengawasan dan tata kelola BEI tetap kuat setelah beralih dari model mutual ke struktur saham. Proses penelitian dan persetujuan untuk pengecualian bakal menentukan siapa yang dapat memiliki porsi lebih dari 5 persen.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait