Ekonomi

OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Strategis

Bagikan:
Pertemuan OJK soal pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyiapkan draf dua peraturan OJK (POJK) untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta. Satu POJK dirancang mengatur masa peralihan, sementara POJK lain mengatur penyelenggaraan bursa secara permanen.

Dua POJK, fungsi berbeda

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kedua aturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Satu aturan fokus pada masa peralihan ke bursa baru. Aturan kedua akan mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan BMKS saat bursa mulai beroperasi.

Penjelasan ini menegaskan langkah OJK untuk memisahkan ketentuan transisi dari ketentuan operasional. Dengan dua payung aturan, OJK berharap proses pembentukan bursa berjalan terstruktur dan terukur.

Koordinasi dengan DPR dan Danantara

Friderica menyebut OJK akan melakukan koordinasi dengan anggota DPR RI, khususnya Komisi XI, sebagai bagian dari proses pembahasan. Ia juga menyatakan keterlibatan pihak bernama Danantara dalam koordinasi tersebut.

"Kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara. Nanti InsyaAllah minggu depan kita akan diskusikan dengan Komisi XI karena di undang-undang disebut kita harus mendapat persetujuan juga dari Komisi XI,"

Dalam kutipan itu, Friderica menekankan bahwa persetujuan Komisi XI disebutkan dalam undang-undang, sehingga pembahasan bersama menjadi langkah yang diperlukan.

Jadwal pembahasan

OJK menjadwalkan pembahasan draf POJK bersama Komisi XI pada pekan berikutnya. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan, sesuai ketentuan, persetujuan yang diperlukan sebelum aturan disahkan.

Konteks dan langkah selanjutnya

Kesiapan dua draf POJK menjadi tonggak awal pembentukan BMKS di bawah pengaturan OJK. Langkah berikutnya adalah pembahasan resmi dengan Komisi XI untuk memperoleh persetujuan sebagaimana diatur oleh undang-undang. OJK akan melanjutkan koordinasi internal dan eksternal selama proses itu berlangsung.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait