OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyiapkan draf dua peraturan OJK (POJK) untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta. Satu POJK dirancang mengatur masa peralihan, sementara POJK lain mengatur penyelenggaraan bursa secara permanen.
Dua POJK, fungsi berbeda
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kedua aturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Satu aturan fokus pada masa peralihan ke bursa baru. Aturan kedua akan mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan BMKS saat bursa mulai beroperasi.
Penjelasan ini menegaskan langkah OJK untuk memisahkan ketentuan transisi dari ketentuan operasional. Dengan dua payung aturan, OJK berharap proses pembentukan bursa berjalan terstruktur dan terukur.
Koordinasi dengan DPR dan Danantara
Friderica menyebut OJK akan melakukan koordinasi dengan anggota DPR RI, khususnya Komisi XI, sebagai bagian dari proses pembahasan. Ia juga menyatakan keterlibatan pihak bernama Danantara dalam koordinasi tersebut.
"Kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara. Nanti InsyaAllah minggu depan kita akan diskusikan dengan Komisi XI karena di undang-undang disebut kita harus mendapat persetujuan juga dari Komisi XI,"
Dalam kutipan itu, Friderica menekankan bahwa persetujuan Komisi XI disebutkan dalam undang-undang, sehingga pembahasan bersama menjadi langkah yang diperlukan.
Jadwal pembahasan
OJK menjadwalkan pembahasan draf POJK bersama Komisi XI pada pekan berikutnya. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan, sesuai ketentuan, persetujuan yang diperlukan sebelum aturan disahkan.
Konteks dan langkah selanjutnya
Kesiapan dua draf POJK menjadi tonggak awal pembentukan BMKS di bawah pengaturan OJK. Langkah berikutnya adalah pembahasan resmi dengan Komisi XI untuk memperoleh persetujuan sebagaimana diatur oleh undang-undang. OJK akan melanjutkan koordinasi internal dan eksternal selama proses itu berlangsung.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
OMNI POS Hadirkan Offline Mode, Jaga Transaksi Kasir Tanpa Internet
OMNI POS hadirkan offline mode yang memungkinkan kasir memproses transaksi dan mencetak struk tanpa koneksi...
Harga Emas Pegadaian Naik, UBS & Galeri24 4 Sep 2026
Harga emas Pegadaian naik 4 Sept 2026: UBS Rp2.659.000/gram (+Rp30.000), Galeri24 Rp2.726.000/gram (+Rp29.00...
Gen-Z Didorong Jadi Penggerak Pengurangan Sisa Pangan
Bapanas mengajak Gen-Z jadi penggerak pengurangan sisa pangan lewat edukasi, kampanye, dan inovasi. Pembicar...
IHSG Dibuka Naik 0,42% pada Sesi I, Sentimen Global & MBG Jadi Faktor
IHSG dibuka naik 0,42% ke 6.695,69 pada 4 Sep 2026; sentimen global, efisiensi MBG, dan pertemuan OPEC+ meme...
Harga Emas Antam Naik Rp31 Ribu, Jadi Rp2,67 Juta per Gram
Harga emas Antam naik Rp31.000 menjadi Rp2,67 juta per gram pada 4 September 2026 menurut data Logam Mulia.
ID FOOD Bukukan Laba Rp1,34 T pada 2025
ID FOOD membukukan laba Rp1,34 triliun pada 2025, balik dari rugi, didorong kenaikan pendapatan, EBITDA, dan...