OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyiapkan draf dua peraturan OJK (POJK) untuk pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta. Satu POJK dirancang mengatur masa peralihan, sementara POJK lain mengatur penyelenggaraan bursa secara permanen.
Dua POJK, fungsi berbeda
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kedua aturan tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Satu aturan fokus pada masa peralihan ke bursa baru. Aturan kedua akan mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan BMKS saat bursa mulai beroperasi.
Penjelasan ini menegaskan langkah OJK untuk memisahkan ketentuan transisi dari ketentuan operasional. Dengan dua payung aturan, OJK berharap proses pembentukan bursa berjalan terstruktur dan terukur.
Koordinasi dengan DPR dan Danantara
Friderica menyebut OJK akan melakukan koordinasi dengan anggota DPR RI, khususnya Komisi XI, sebagai bagian dari proses pembahasan. Ia juga menyatakan keterlibatan pihak bernama Danantara dalam koordinasi tersebut.
"Kita juga koordinasi dengan sangat baik dengan Danantara. Nanti InsyaAllah minggu depan kita akan diskusikan dengan Komisi XI karena di undang-undang disebut kita harus mendapat persetujuan juga dari Komisi XI,"
Dalam kutipan itu, Friderica menekankan bahwa persetujuan Komisi XI disebutkan dalam undang-undang, sehingga pembahasan bersama menjadi langkah yang diperlukan.
Jadwal pembahasan
OJK menjadwalkan pembahasan draf POJK bersama Komisi XI pada pekan berikutnya. Pembahasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan, sesuai ketentuan, persetujuan yang diperlukan sebelum aturan disahkan.
Konteks dan langkah selanjutnya
Kesiapan dua draf POJK menjadi tonggak awal pembentukan BMKS di bawah pengaturan OJK. Langkah berikutnya adalah pembahasan resmi dengan Komisi XI untuk memperoleh persetujuan sebagaimana diatur oleh undang-undang. OJK akan melanjutkan koordinasi internal dan eksternal selama proses itu berlangsung.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...