OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diterbitkan pada September 2026. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Aturan akan dituangkan melalui Peraturan OJK (POJK) yang kini memasuki tahap finalisasi.
Proses finalisasi POJK
Hasan mengatakan penyusunan rancangan POJK berjalan sesuai rencana dan menargetkan penyelesaian pada kuartal III 2026. Saat ini POJK telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. OJK juga menjadwalkan pembahasan lebih lanjut bersama pemangku kepentingan.
Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di kuartal III, di September ini.
Menurut Hasan, setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum selesai, langkah administratif seperti penomoran dan penetapan akan dilakukan sebelum POJK resmi diberlakukan.
Tentu kita menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Kalau sudah ada maka nanti tinggal penomoran dan dilakukan penetapan oleh OJK untuk diterbitkan dan berlaku efektif.
Pembahasan dengan DPR dan pihak terkait
OJK merencanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR RI untuk mempertegas substansi aturan. Pembahasan ini dimaksudkan agar ketentuan POJK selaras dengan praktik pasar dan kebijakan legislatif.
Dampak pada struktur dan kepemilikan BEI
Ketika POJK demutualisasi berlaku efektif, BEI wajib menyesuaikan anggaran dasar dan aturan internalnya. Perubahan ini mencakup restrukturisasi kelembagaan serta pembukaan kepemilikan saham kepada pihak di luar anggota bursa.
Hasan menegaskan bahwa perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan seluruh pemegang saham BEI saat ini. Setelah persetujuan itu, BEI dapat mengundang calon pemegang saham baru dari luar anggota bursa.
Bursa Efek akan harus juga melakukan penyesuaian peraturan-peraturan Bursa Efek. Di mana hal ini yang terdampak dengan perubahan sifat Bursa yang menjadi demutualisasi ini.
Keputusan final mengenai siapa yang menjadi pemegang saham baru akan diambil oleh pemegang saham sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa. Hal ini untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek.
Tahapan selanjutnya dan implikasi
Rangka waktu terbitnya POJK pada September 2026 menandai berakhirnya fase perumusan dan awal fase implementasi bagi BEI. Setelah penetapan, BEI perlu segera menyesuaikan regulasi internal dan mengadakan rapat pemegang saham untuk mengubah anggaran dasar.
Perubahan status menjadi demutualisasi diperkirakan akan mengubah mekanisme pengambilan keputusan dan membuka peluang masuknya investor baru ke struktur pemilik bursa.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...