Bapenda Medan Perketat Pengawasan Pajak pada Hiburan Malam
Medan — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak pelaku usaha hiburan malam. Kegiatan monitoring langsung berlangsung pada akhir pekan, Sabtu (19/9) sampai Minggu (20/9) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Monitoring lapangan dan lokasi pemeriksaan
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, dan melibatkan sejumlah pejabat Bapenda. Mereka menyambangi tiga objek pajak hiburan populer, yakni Raeye, Golden Tiger, dan Gold Dragon.
Tim yang turun juga dihadiri Sekretaris Bapenda Ali Fitri Harahap; Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Irvan Parlindungan Lubis; Kepala Bidang Parkir Reklame dan Retribusi Ibrahim Mangara Laut; serta Kepala UPT IV Mustaqim Siregar. Pemeriksaan menitikberatkan pada operasional usaha dan kepatuhan pembayaran pajak.
Tujuan dan metode pemeriksaan
Pemeriksaan bertujuan memastikan pemungutan dan pelaporan pajak sesuai ketentuan daerah. Selain melihat bukti pembayaran, tim memantau tingkat kunjungan dan aktivitas pengunjung secara langsung untuk memverifikasi data manajemen usaha.
"Data empiris mengenai tingkat kunjungan tersebut nantinya akan disandingkan dan dievaluasi dengan laporan data pajak yang disampaikan oleh pihak manajemen usaha,"
Dampak pada pendapatan daerah
M Agha Novrian menyatakan pengawasan proaktif ini merupakan strategi untuk menutup potensi kebocoran dan meningkatkan PAD dari sektor hiburan. Peningkatan penerimaan diharapkan mendukung program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan.
"Peningkatan PAD tersebut sangat krusial untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Medan,"
Imbauan dan langkah ke depan
Bapenda menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas. Melalui pengawasan berkala, pemerintah kota berharap tercipta iklim usaha yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain pemeriksaan lapangan, Bapenda akan melakukan sinkronisasi data antara hasil monitoring dan laporan pajak yang diserahkan pengelola usaha. Langkah ini diambil untuk memastikan potensi pendapatan daerah termaksimalkan tanpa mengganggu kelangsungan usaha yang taat.
Pelaku usaha hiburan diimbau meningkatkan kepatuhan pajak dan melengkapi administrasi sesuai aturan daerah agar terhindar dari sanksi dan turut mendukung pembangunan kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Deklarasikan Target Bebas Rabies 2030, Vaksinasi 15.000 Hewan
Pemprov Sumut deklarasikan target bebas rabies 2030 dan vaksinasi massal 15.000 hewan; upaya dilaksanakan le...
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...