Lokal

Kepala Gudang Ditahan, Dugaan Penggelapan Rp3,1 M di Padanglawas

Bagikan:
Gedung dan gudang PT Permata Hijau Indonesia di Padanglawas

Padanglawas – Satreskrim Polres Padanglawas menahan Kepala Gudang PT Permata Hijau Indonesia (PHI) berinisial JEH (38) bersama rekannya AAH (32) pada Minggu, 20 September 2026. Keduanya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp3.107.964.467, menurut hasil audit internal tertanggal 14 September 2026.

Penahanan dan identitas tersangka

JEH bertugas sebagai kepala gudang di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun. JEH tercatat berdomisili di Dusun III Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Rekan tersangka, AAH (32), warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, juga ditahan.

Temuan audit dan kronologi

Kasus terungkap setelah audit internal PT PHI pada 14 September 2026 menemukan kejanggalan pada data sistem inventory dan harga stok gudang. Temuan ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi data berupa pemindahan atau "transfer material ke material" secara bertahap sejak 2023 hingga 2026.

Laporan resmi diajukan oleh Anwar Saleh Harahap sebagai kuasa perusahaan, tercatat dalam LP nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/Polres Palas/Polda Sumatera Utara tanggal 14 September 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi membuka penyidikan segera.

Penyidikan dan barang bukti

Satreskrim melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan bukti. Tim menyita satu bundel dokumen dugaan manipulasi sistem PHG dan melaksanakan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

"Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan (mindik)," tegas AKP Irwansyah Sitorus, Kasat Reskrim Polres Palas.

Kerugian perusahaan dan status hukum

Hasil audit internal menyebut total kerugian PT PHI mencapai Rp3.107.964.467. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Penggelapan Dalam Jabatan. Saat ini kasus tersebut masih terus diproses guna pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini kini berlanjut pada tahap pelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian menyatakan akan meneruskan proses sesuai bukti dan hasil pemeriksaan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait