Kepala Gudang Ditahan, Dugaan Penggelapan Rp3,1 M di Padanglawas
Padanglawas – Satreskrim Polres Padanglawas menahan Kepala Gudang PT Permata Hijau Indonesia (PHI) berinisial JEH (38) bersama rekannya AAH (32) pada Minggu, 20 September 2026. Keduanya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp3.107.964.467, menurut hasil audit internal tertanggal 14 September 2026.
Penahanan dan identitas tersangka
JEH bertugas sebagai kepala gudang di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun. JEH tercatat berdomisili di Dusun III Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Rekan tersangka, AAH (32), warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, juga ditahan.
Temuan audit dan kronologi
Kasus terungkap setelah audit internal PT PHI pada 14 September 2026 menemukan kejanggalan pada data sistem inventory dan harga stok gudang. Temuan ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi data berupa pemindahan atau "transfer material ke material" secara bertahap sejak 2023 hingga 2026.
Laporan resmi diajukan oleh Anwar Saleh Harahap sebagai kuasa perusahaan, tercatat dalam LP nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/Polres Palas/Polda Sumatera Utara tanggal 14 September 2026. Berdasarkan laporan itu, polisi membuka penyidikan segera.
Penyidikan dan barang bukti
Satreskrim melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan bukti. Tim menyita satu bundel dokumen dugaan manipulasi sistem PHG dan melaksanakan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
"Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan (mindik)," tegas AKP Irwansyah Sitorus, Kasat Reskrim Polres Palas.
Kerugian perusahaan dan status hukum
Hasil audit internal menyebut total kerugian PT PHI mencapai Rp3.107.964.467. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Penggelapan Dalam Jabatan. Saat ini kasus tersebut masih terus diproses guna pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan," tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini kini berlanjut pada tahap pelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian menyatakan akan meneruskan proses sesuai bukti dan hasil pemeriksaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...
Beras Bansos di Pulo Padang Dinilai Tepat Sasaran
Penyaluran 1.266 paket beras bansos di Pulo Padang berlangsung tertib dan sesuai data verifikasi, kata Lurah...