Lokal

PDIP Pertanyakan Keterlambatan Ranperda PDRD Medan

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Kota Medan membahas Ranperda PDRD

Medan — Fraksi PDIP DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pertanyaan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (21/9), menyusul surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang dinilai mewajibkan perubahan dengan batas waktu ketat. Fraksi menilai perubahan mendesak karena berkaitan langsung dengan keuangan daerah dan hak keuangan kepala daerah.

Pertanyaan soal tenggat waktu dan sanksi

David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDIP meminta penjelasan terkait lambatnya pengajuan draf Ranperda. Ia menyebut pemerintah daerah menerima surat kombinasi Mendagri dan Menkeu pada 16 September 2025 yang mewajibkan perubahan Perda.

Dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Lebih konkrit disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Fraksi PDIP menilai ada konsekuensi atau sanksi jika perubahan tidak dilakukan. Mereka menuntut penjelasan mengapa draf baru diajukan hampir satu tahun setelah surat diterbitkan dan meminta rincian tindak lanjut yang telah dilakukan Pemko Medan agar pembahasan Ranperda bisa berlanjut.

Ruang lingkup perubahan dan penyesuaian tarif

PDIP memaparkan beberapa alasan evaluasi Perda PDRD. Pertama, tarif dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi warga. Kedua, masih ada objek retribusi potensial yang belum tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perubahan juga diarahkan untuk menyelaraskan Perda dengan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat-daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

  • Penyesuaian Pasal 45 terkait objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Penyesuaian Pasal 50 terkait objek opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dianggap mengulang Pasal 4.
  • Penyetaraan tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tanpa pembeda kelas perawatan.
  • Pemindahan rincian tarif titipan luar sterilisasi alat dan dekontaminasi ke kelompok retribusi jasa usaha.

Isu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan implikasi ekonomi

Fraksi PDIP memberi perhatian khusus pada tarif retribusi PBG. Mereka menyoroti tabel indeks terintegrasi yang perlu disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan standart harga satuan tertinggi (SHST) bangunan gedung di kota Medan

Fraksi PDIP menegaskan setiap penentuan atau penyesuaian tarif harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan usaha dan iklim investasi di Kota Medan agar tetap kondusif.

Penutup

PDIP meminta klarifikasi resmi dari Pemko Medan terkait tindakan yang telah dan akan diambil untuk menyelesaikan Ranperda tersebut. Hasil pembahasan nanti dinilai krusial untuk kepastian keuangan daerah, perlindungan hak kepala daerah, serta stabilitas iklim usaha dan investasi di Kota Medan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait