Lokal

Kuasa Hukum Pertanyakan Rencana Tersangka Bank Mandiri di Samosir

Bagikan:
Ilustrasi gedung Bank Mandiri dan dokumen pemeriksaan penyidikan bansos

SAMOSIR — Kuasa hukum menyoal rencana penetapan tersangka terhadap Bank Mandiri dalam penyidikan kasus Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir, yang tercantum dalam surat perintah penyidikan baru tertanggal 6 Mei 2026. Pengacara menilai bank sejak awal mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana, sehingga penetapan tersangka dinilai datang terlambat.

Keberatan kuasa hukum

Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru direncanakan pada 6 Mei 2026. Menurut Rudi, pihak perbankan sudah mengetahui dan menyetujui proses pemindahbukuan dana sejak awal.

"Kenapa baru sekarang, tepatnya tanggal 6 Mei 2026, muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal pihak bank yang menyetujui pemindahbukuan tersebut,"

Rudi juga mengatakan kliennya diperiksa kembali di Rutan Tanjung Gusta pada 4 Mei 2026. Pemeriksaan itu, kata dia, terkait pengembangan penyidikan yang mulai menyeret pihak bank.

Perkembangan pemeriksaan dan status saksi

Rudi menyebut kliennya sempat dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat berita acara tentang keterlibatan Bank Mandiri, padahal sebelumnya klien tersebut sudah berstatus tersangka. Selain itu, ia menyoroti belum ditetapkannya enam orang yang telah mengembalikan kerugian negara sebagai tersangka.

Menurut Rudi, ketidakjelasan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan konstruksi perkara belum lengkap jika pelaku penggelembungan harga tidak ditetapkan tersangka.

"Jika enam oknum tersebut ditambah dengan oknum Elison Simanjorang sebagai pihak yang melakukan mark up harga barang tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,"

Dugaan titik kerugian negara

Rudi menegaskan bahwa kerugian negara tidak terjadi saat adanya permohonan pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan. Menurutnya, kerugian muncul pada tahap transaksi jual-beli yang diduga melibatkan penggelembungan harga oleh Elison Simanjorang.

Keterangan Kejaksaan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karokaro, membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan data terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial untuk korban bencana di Kenegerian Sihotang.

"Benar, pihak Bank Mandiri sudah diperiksa,"

"Mohon bersabar, saat ini hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan intensif,"

Penyidikan masih berjalan dengan fokus menelusuri alur pencairan dana dan administrasi program bansos. Kejaksaan menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses penyelidikan intensif selesai.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!