Bahaya Blind Spot pada Truk dan Bus: Korlantas Ingatkan Pengendara
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menyalip kendaraan besar secara sembarangan di jalan raya karena blind spot yang luas pada truk dan bus meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Imbauan ini ditujukan khususnya kepada pengendara sepeda motor dan mobil kecil untuk memahami keterbatasan visibilitas dari pengemudi kendaraan besar dan menjaga jarak aman saat berkendara.
Apa itu blind spot dan mengapa berbahaya
Blind spot adalah area di sekitar kendaraan yang tidak terlihat oleh pengemudi lewat kaca spion. Semakin besar dimensi kendaraan, semakin luas pula area yang tidak terjangkau penglihatan pengemudi. Kondisi ini membuat kendaraan kecil mudah tertutup oleh tubuh truk atau bus sehingga pengemudi besar tidak menyadari keberadaan mereka.
Risiko dan kelompok yang rentan
Minimnya pemahaman tentang titik-titik buta menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan berat. Pengendara motor dan pemilik mobil kecil paling rentan karena ukuran yang lebih kecil membuat mereka mudah hilang dari pandangan pengemudi truk atau bus.
Tindakan dasar yang harus dipahami pengguna jalan
Korlantas menyebutkan adanya empat titik blind spot utama pada kendaraan besar yang perlu diwaspadai. Untuk keselamatan, pengendara diminta memahami kondisi visibilitas pengemudi truk dan bus sebelum mengambil tindakan seperti menyalip.
"Jika wajah pengemudi truk atau bus tidak terlihat melalui kaca spion, pengendara juga tidak terlihat."
Kondisi tersebut menandakan pengemudi kendaraan besar tidak mengetahui posisi kendaraan lain di sekitarnya, sehingga menyalip dalam situasi itu berisiko tinggi.
Aturan dasar dan tips keselamatan
Untuk mengurangi risiko, Korlantas mengingatkan beberapa langkah sederhana namun krusial yang harus dipegang pengguna jalan:
- Pahami keterbatasan visibilitas pengemudi truk dan bus.
- Jangan menyalip jika pengemudi kendaraan besar belum terlihat melalui kaca spion.
- Jaga jarak aman dari kendaraan besar untuk memberi ruang reaksi.
- Mendahului hanya dilakukan jika kondisi aman dan pengemudi lain dapat melihat Anda.
Aspek hukum
Selain aspek keselamatan, menjaga jarak aman dan melakukan penyalipan dengan benar juga merupakan kewajiban hukum pengguna jalan. Ketentuan mengenai tata cara mendahului dan menjaga jarak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Korlantas menekankan bahwa selain disiplin berlalu lintas, kewaspadaan dan sikap saling toleransi antar pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di jalan raya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...