Bahaya Blind Spot pada Truk dan Bus: Korlantas Ingatkan Pengendara
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menyalip kendaraan besar secara sembarangan di jalan raya karena blind spot yang luas pada truk dan bus meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Imbauan ini ditujukan khususnya kepada pengendara sepeda motor dan mobil kecil untuk memahami keterbatasan visibilitas dari pengemudi kendaraan besar dan menjaga jarak aman saat berkendara.
Apa itu blind spot dan mengapa berbahaya
Blind spot adalah area di sekitar kendaraan yang tidak terlihat oleh pengemudi lewat kaca spion. Semakin besar dimensi kendaraan, semakin luas pula area yang tidak terjangkau penglihatan pengemudi. Kondisi ini membuat kendaraan kecil mudah tertutup oleh tubuh truk atau bus sehingga pengemudi besar tidak menyadari keberadaan mereka.
Risiko dan kelompok yang rentan
Minimnya pemahaman tentang titik-titik buta menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan berat. Pengendara motor dan pemilik mobil kecil paling rentan karena ukuran yang lebih kecil membuat mereka mudah hilang dari pandangan pengemudi truk atau bus.
Tindakan dasar yang harus dipahami pengguna jalan
Korlantas menyebutkan adanya empat titik blind spot utama pada kendaraan besar yang perlu diwaspadai. Untuk keselamatan, pengendara diminta memahami kondisi visibilitas pengemudi truk dan bus sebelum mengambil tindakan seperti menyalip.
"Jika wajah pengemudi truk atau bus tidak terlihat melalui kaca spion, pengendara juga tidak terlihat."
Kondisi tersebut menandakan pengemudi kendaraan besar tidak mengetahui posisi kendaraan lain di sekitarnya, sehingga menyalip dalam situasi itu berisiko tinggi.
Aturan dasar dan tips keselamatan
Untuk mengurangi risiko, Korlantas mengingatkan beberapa langkah sederhana namun krusial yang harus dipegang pengguna jalan:
- Pahami keterbatasan visibilitas pengemudi truk dan bus.
- Jangan menyalip jika pengemudi kendaraan besar belum terlihat melalui kaca spion.
- Jaga jarak aman dari kendaraan besar untuk memberi ruang reaksi.
- Mendahului hanya dilakukan jika kondisi aman dan pengemudi lain dapat melihat Anda.
Aspek hukum
Selain aspek keselamatan, menjaga jarak aman dan melakukan penyalipan dengan benar juga merupakan kewajiban hukum pengguna jalan. Ketentuan mengenai tata cara mendahului dan menjaga jarak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Korlantas menekankan bahwa selain disiplin berlalu lintas, kewaspadaan dan sikap saling toleransi antar pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di jalan raya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Xi Jinping Sampaikan Duka atas Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Xi Jinping menyampaikan duka atas gempa magnitudo 7,7 di NTT (15 Agustus 2026) dan yakin Indonesia dapat pul...
Xi Jinping Berduka atas Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Xi Jinping menyampaikan duka atas gempa magnitudo 7,7 di NTT dan yakin Indonesia dapat cepat pulih. BMKG cat...
Pengungsi Gempa Flores Tersebar, Pemerintah Perkuat Satgas
Pemerintah bentuk satgas daerah dan kirim tenda, logistik, serta tenaga medis untuk memenuhi kebutuhan pengu...
Kebakaran Belakang Pabrik di Purwakarta, 16 Damkar Dikerahkan
Kebakaran di belakang PT Iluva Gravure Industri Purwakarta terjadi pukul 17.50 WIB; 16 mobil damkar dikerahk...
Kemenekraf Pecahkan Rekor Dunia dengan 306 Pegawai Berwastra Tenun
Kemenekraf memecahkan rekor Guinness World Records dengan 306 pegawai mengenakan wastra tenun ATBM pada 17 A...
101,5 Ton Logistik Dikirim untuk Korban Gempa NTT
Pemerintah mengirimkan 101,5 ton logistik ke korban gempa NTT selama 15-17 Agustus 2026 melalui jalur udara...