Komnas HAM Usulkan Badan Khusus Pulihkan Korban Pelanggaran HAM
Komnas HAM mengusulkan pembentukan badan khusus untuk memulihkan korban pelanggaran HAM berat secara sistematis dan berkelanjutan. Usulan disampaikan dalam Diskusi Publik di Jakarta pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan alasan adanya kekosongan kebijakan setelah berakhirnya Inpres dan Keppres sebelumnya.
Usulan badan khusus untuk pemulihan korban
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai pembentukan badan tersendiri diperlukan agar proses pemulihan korban memiliki dasar hukum kuat dan pelaksanaan yang lebih efektif di seluruh Indonesia. Menurutnya, badan itu akan memastikan pemulihan tidak berhenti pada bantuan semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
"Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna, dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi,"
Stagnasi setelah berakhirnya kebijakan sebelumnya
Amiruddin menjelaskan bahwa berakhirnya Inpres dan Keppres yang sebelumnya mengatur pemulihan menyebabkan program mengalami stagnasi. Kondisi ini, menurutnya, membuat pemenuhan hak korban terancam terputus dan memerlukan kebijakan baru yang jelas dan berkelanjutan.
"Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan, tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius. Selama negara belum membuka pengadilan HAM, maka selama itu pula pemulihan harus ada,"
Pemulihan sebagai tanggung jawab negara
Amiruddin menegaskan bahwa pemulihan korban adalah bentuk pertanggungjawaban negara, bukan sekadar bantuan. Dia mempertanyakan apakah perlu badan tersendiri agar pemulihan berjalan dengan konsep yang tepat, sasaran yang jelas, dan anggaran yang memadai.
"Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran, dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat. Sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban,"
Dasar hukum dan komitmen politik pemerintah
Anggota Komnas HAM lainnya, Atnike Nova Sigiro, menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak korban secara berkelanjutan. Ia menyatakan komitmen politik pemerintah menjadi kunci agar proses pemulihan berjalan efektif, adil, dan memiliki kepastian hukum.
"Komnas HAM mendorong dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat. Langkah tersebut penting agar proses pemulihan korban berjalan berkelanjutan, adil, dan memiliki kepastian hukum,"
Dengan usulan ini, Komnas HAM mendorong pembentukan mekanisme permanen yang dapat memastikan korban pelanggaran HAM berat menerima pemulihan yang menyeluruh dan berkesinambungan, sampai ada kepastian hukum dan mekanisme penanganan yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...