Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare Padi 2026
Kementerian Pertanian mengalokasikan perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 100.000 hektare lahan padi pada 2026. Pengalokasian ini diumumkan sebagai langkah antisipasi risiko kekeringan dan bersandar pada arahan Menteri Pertanian serta ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Skema premi dan bantuan pemerintah
Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian, Purwanta, menjelaskan besaran premi dan bantuan pemerintah untuk AUTP. Nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hektare, dengan premi sebesar 3 persen dari nilai tersebut.
Menurut Purwanta, Alhamdulillah dialokasikan untuk asuransi Usaha Tanaman Padi itu, seluas 100.000 hektare.
Dengan perhitungan itu, total premi mencapai Rp180.000 per hektare. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen, sehingga petani hanya membayar premi senilai Rp36.000 per hektare. Bantuan premi dapat bersumber dari APBN ataupun APBD.
Syarat klaim dan risiko yang ditanggung
AUTP dirancang untuk melindungi petani dari beberapa jenis risiko utama. Klaim dapat diajukan bila tingkat kerusakan tanaman mencapai minimal 75 persen dari luas lahan yang diasuransikan.
Kerusakan itu baik oleh kekeringan, kemudian kebanjiran maupun serangan OPT tadi ya. Itu ditentukan minimal lebih besar atau minimal adalah 75 persen tingkat kerusakannya, ucap Purwanta.
Risiko yang ditanggung meliputi:
- Kekeringan
- Banjir
- Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jika klaim memenuhi syarat, petani berhak memperoleh ganti rugi hingga Rp6.000.000 per hektare sesuai nilai pertanggungan.
Pelaksanaan program dan batas kepesertaan
Pemerintah belum menetapkan prioritas daerah khusus untuk cakupan AUTP, namun kesiapan pemerintah daerah menjadi pertimbangan pelaksanaan. Pemerintah daerah telah memetakan wilayah rawan banjir dan kekeringan untuk mendukung pelaksanaan program.
Program menetapkan batas maksimal perlindungan hingga 2 hektare per petani peserta. Tahap pelaksanaan dan mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kesiapan daerah pada 2026.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi usaha tani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Dengan subsidi premi dan batas klaim yang jelas, program diharapkan menurunkan risiko ekonomi petani akibat bencana dan hama tanaman.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...