Nasional

Kementan Alokasikan AUTP untuk 100 Ribu Hektare Padi 2026

Bagikan:

Kementerian Pertanian mengalokasikan perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 100.000 hektare lahan padi pada 2026. Pengalokasian ini diumumkan sebagai langkah antisipasi risiko kekeringan dan bersandar pada arahan Menteri Pertanian serta ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.

Skema premi dan bantuan pemerintah

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian, Purwanta, menjelaskan besaran premi dan bantuan pemerintah untuk AUTP. Nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hektare, dengan premi sebesar 3 persen dari nilai tersebut.

Menurut Purwanta, Alhamdulillah dialokasikan untuk asuransi Usaha Tanaman Padi itu, seluas 100.000 hektare.

Dengan perhitungan itu, total premi mencapai Rp180.000 per hektare. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen, sehingga petani hanya membayar premi senilai Rp36.000 per hektare. Bantuan premi dapat bersumber dari APBN ataupun APBD.

Syarat klaim dan risiko yang ditanggung

AUTP dirancang untuk melindungi petani dari beberapa jenis risiko utama. Klaim dapat diajukan bila tingkat kerusakan tanaman mencapai minimal 75 persen dari luas lahan yang diasuransikan.

Kerusakan itu baik oleh kekeringan, kemudian kebanjiran maupun serangan OPT tadi ya. Itu ditentukan minimal lebih besar atau minimal adalah 75 persen tingkat kerusakannya, ucap Purwanta.

Risiko yang ditanggung meliputi:

  • Kekeringan
  • Banjir
  • Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jika klaim memenuhi syarat, petani berhak memperoleh ganti rugi hingga Rp6.000.000 per hektare sesuai nilai pertanggungan.

Pelaksanaan program dan batas kepesertaan

Pemerintah belum menetapkan prioritas daerah khusus untuk cakupan AUTP, namun kesiapan pemerintah daerah menjadi pertimbangan pelaksanaan. Pemerintah daerah telah memetakan wilayah rawan banjir dan kekeringan untuk mendukung pelaksanaan program.

Program menetapkan batas maksimal perlindungan hingga 2 hektare per petani peserta. Tahap pelaksanaan dan mekanisme pendaftaran akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kesiapan daerah pada 2026.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi usaha tani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Dengan subsidi premi dan batas klaim yang jelas, program diharapkan menurunkan risiko ekonomi petani akibat bencana dan hama tanaman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait