Polres Aceh Singkil Tahan Dua Tersangka Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen
Aceh Singkil — Kepolisian Resor Aceh Singkil menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan keduanya terkait dugaan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen pada Sabtu malam, 17 Oktober, di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Barang bukti berupa kayu olahan jenis broti dan papan dengan volume sekitar 4 meter kubik disita dari sebuah dump truck Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.
Kronologi penangkapan
Penangkapan berawal dari patroli Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 19:30 WIB. Personel patroli melihat sebuah dump truck yang membawa kayu olahan dan langsung menghentikan kendaraan tersebut di Desa Bukit Harapan.
Petugas menemukan muatan kayu berupa broti dan papan. Perkiraan volume mencapai 4 meter kubik. Truk dan muatan kemudian diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas tersangka dan penanganan perkara
Polisi menahan dua tersangka berinisial M (54) dan A (25). Kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidikan dan koordinasi
Kasi Humas Polres, IPDA Azhari Surya, menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul kayu dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara.
Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Pemeriksaan awal melibatkan koordinasi antara Satreskrim Polres Aceh Singkil dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Wilayah IX yang turut mengamankan truk bermuatan kayu pada saat penindakan.
Imbauan kepada masyarakat
Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pengangkutan hasil hutan. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana kehutanan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik berjanji menindaklanjuti setiap informasi yang ditemukan hingga perkara mencapai tahap penuntutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tanjungbalai Siapkan Pembangunan Jalan dan Drainase Prioritas 2026
Wali Kota Tanjungbalai meninjau rencana perbaikan jalan dan drainase di Selat Tanjung Medan untuk program in...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih predikat informatif pada KI Sumut Award 2026, menegaskan komitmen transparansi publik...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026 untuk ketiga kali, menempati posisi tiga dari...
Camat Siantar Marihat Kerahkan Damkar Bersihkan Drainase di Gang Kana
Camat Siantar Marihat memimpin pembersihan drainase di Gang Kana, Sukamakmur (20/10) bersama Damkar untuk at...
Polres Langsa Gelar Donor Darah, Kumpulkan 42 Kantong
Polres Langsa menggelar donor darah 20 Okt di Lapangan Merdeka dan berhasil mengumpulkan 42 kantong untuk me...
Kasdim Pimpin Tradisi Pelepasan Prajurit di Kodim 0104
Kasdim 0104/Aceh Timur pimpin tradisi pelepasan prajurit di Langsa sebagai penghargaan atas dedikasi sebelum...