Lokal

Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026

Bagikan:
Dinas Kominfo Siantar raih Predikat Informatif tiga kali berturut-turut

Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali meraih Predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026, Selasa, 20 Oktober 2026. Penghargaan tersebut diterima di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, setelah kompetisi yang melibatkan 211 badan publik se-Sumut. Pematangsiantar menempati peringkat tiga nasional, di bawah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penghargaan dan penerimaan

Penghargaan berupa piala dan piagam diserahkan Wakil Gubernur Sumut H. Surya Bsc. Piala diterima Wali Kota Wesly Silalahi secara simbolis melalui Sekretaris Daerah, Junaedi Antonius Sitanggang. Capaian ini menandai keberlanjutan komitmen daerah terhadap keterbukaan informasi publik.

Komitmen pemerintah daerah

Usai acara, Sekda Junaedi menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah arahan langsung Wali Kota dan kewajiban berdasarkan undang-undang. Ia mengatakan upaya ini penting agar masyarakat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah.

Wali Kota selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah.

Predikat Informatif ini menjadi motivasi untuk memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, dan memanfaatkan teknologi informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, menekankan bahwa Predikat Informatif adalah level tertinggi penilaian dan berhasil dipertahankan tiga kali berturut-turut dalam periode penilaian.

Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat.

Hasil penilaian dan kategori badan publik

Komisi Informasi Sumut menyampaikan bahwa penilaian dilaksanakan melalui bimbingan teknis, pengisian instrumen, sampai monitoring dan evaluasi. Faktor-faktor seperti pergantian pejabat dan kelengkapan dokumen memengaruhi hasil penilaian. Standar untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90.

Kategori Informatif Cukup/Menuju Tidak Informatif Tidak Mengisi
Pemerintah kabupaten/kota 24 3 (Menuju Informatif) 5 1
OPD Pemprov Sumut 12 1 (Cukup Informatif) 11 7

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut tercatat sebagai salah satu OPD yang meraih predikat Informatif.

Imbauan dan prospek

Wakil Gubernur Surya mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi administrasi atau mengejar penghargaan. Ia berharap predikat ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, memandang hasil KI Sumut Award 2026 sebagai alat evaluasi untuk mendorong perbaikan pelayanan informasi. Ia mengimbau badan publik yang belum mencapai standar untuk memperbaiki koordinasi dan melengkapi dokumen pendukung.

Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Acara dihadiri para bupati, wali kota se-Sumut, pimpinan BUMD, dan perwakilan instansi vertikal. Hasil penghargaan diharapkan mendorong pemerataan kualitas pelayanan informasi di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait