Pemkab Langkat: Rp50 Miliar PJU Akumulasi Pembayaran 2024–2025
Stabat — Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat meluruskan kabar dugaan penyelewengan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Arie Ramadhany mengatakan angka itu merupakan akumulasi anggaran belanja rekening listrik selama dua tahun anggaran, 2024 dan 2025, bukan dana yang dibayarkan sekaligus.
Rincian anggaran dan realisasi
Menurut Dishub, alokasi anggaran dan realisasinya tercatat per tahun. Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai. Data penganggaran dan realisasi yang dijelaskan Dishub menunjukkan angka mendetail sebagai berikut.
| Tahun | Anggaran (Rp) | Realisasi Pembayaran (Rp) |
|---|---|---|
| 2024 | 25.316.085.840 | 25.124.993.534 |
| 2025 | 24.872.564.772 | 24.491.172.148 |
| Total 2024–2025 | 50.188.650.612 | 49.616.165.682 |
| Selisih Anggaran vs Realisasi | 572.484.930 | |
Berdasarkan realisasi selama 24 bulan, rata-rata biaya listrik PJU di Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan. Dishub menegaskan kebutuhan ini terkait kewajiban pemerintah daerah menyediakan penerangan jalan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga.
Mekanisme pembayaran dan audit
Dishub menjelaskan pembayaran rekening listrik PJU dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN. Prosesnya mengikuti tagihan resmi PLN dan administrasi pencairan anggaran sehingga tiap transaksi dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan dan bukti transfer.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus,"
"Dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN menerbitkan tagihan, Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN menerima pembayaran tersebut," tegas Arie.
Tanggapan publik dan keterbukaan
Dishub menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Jika diperlukan, pihaknya siap menyediakan data dan dokumen pendukung untuk proses pemeriksaan resmi. Menurut Arie, penilaian terhadap pengelolaan anggaran harus berdasar data, dokumen, dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan.
Dinas berharap klarifikasi ini memberi pemahaman lebih utuh tentang peruntukan anggaran, besaran, realisasi pembayaran, serta mekanisme penyaluran dana ke PLN. Keterbukaan informasi diharapkan memungkinkan pengawasan publik yang objektif dan mencegah kesimpulan prematur sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tanjungbalai Siapkan Pembangunan Jalan dan Drainase Prioritas 2026
Wali Kota Tanjungbalai meninjau rencana perbaikan jalan dan drainase di Selat Tanjung Medan untuk program in...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih predikat informatif pada KI Sumut Award 2026, menegaskan komitmen transparansi publik...
Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026
Pematangsiantar meraih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026 untuk ketiga kali, menempati posisi tiga dari...
Camat Siantar Marihat Kerahkan Damkar Bersihkan Drainase di Gang Kana
Camat Siantar Marihat memimpin pembersihan drainase di Gang Kana, Sukamakmur (20/10) bersama Damkar untuk at...
Polres Langsa Gelar Donor Darah, Kumpulkan 42 Kantong
Polres Langsa menggelar donor darah 20 Okt di Lapangan Merdeka dan berhasil mengumpulkan 42 kantong untuk me...
Kasdim Pimpin Tradisi Pelepasan Prajurit di Kodim 0104
Kasdim 0104/Aceh Timur pimpin tradisi pelepasan prajurit di Langsa sebagai penghargaan atas dedikasi sebelum...