Lokal

Pemkab Langkat: Rp50 Miliar PJU Akumulasi Pembayaran 2024–2025

Bagikan:
Dinas Perhubungan Langkat menjelaskan anggaran PJU dan mekanisme pembayaran ke PLN

Stabat — Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat meluruskan kabar dugaan penyelewengan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp50 miliar. Kepala Dinas Perhubungan Arie Ramadhany mengatakan angka itu merupakan akumulasi anggaran belanja rekening listrik selama dua tahun anggaran, 2024 dan 2025, bukan dana yang dibayarkan sekaligus.

Rincian anggaran dan realisasi

Menurut Dishub, alokasi anggaran dan realisasinya tercatat per tahun. Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan tagihan resmi PT PLN (Persero) melalui PLN UP3 Binjai. Data penganggaran dan realisasi yang dijelaskan Dishub menunjukkan angka mendetail sebagai berikut.

Tahun Anggaran (Rp) Realisasi Pembayaran (Rp)
2024 25.316.085.840 25.124.993.534
2025 24.872.564.772 24.491.172.148
Total 2024–2025 50.188.650.612 49.616.165.682
Selisih Anggaran vs Realisasi 572.484.930

Berdasarkan realisasi selama 24 bulan, rata-rata biaya listrik PJU di Kabupaten Langkat mencapai sekitar Rp2,07 miliar per bulan. Dishub menegaskan kebutuhan ini terkait kewajiban pemerintah daerah menyediakan penerangan jalan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga.

Mekanisme pembayaran dan audit

Dishub menjelaskan pembayaran rekening listrik PJU dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Kabupaten Langkat ke rekening resmi PLN. Prosesnya mengikuti tagihan resmi PLN dan administrasi pencairan anggaran sehingga tiap transaksi dapat ditelusuri melalui dokumen tagihan dan bukti transfer.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Angka Rp50 miliar yang beredar merupakan akumulasi anggaran pembayaran listrik penerangan jalan umum selama dua tahun, bukan dana yang dibayarkan sekaligus,"

"Dana tersebut bukan masuk ke rekening pribadi pejabat. PLN menerbitkan tagihan, Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban pembayarannya, dan PLN menerima pembayaran tersebut," tegas Arie.

Tanggapan publik dan keterbukaan

Dishub menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Jika diperlukan, pihaknya siap menyediakan data dan dokumen pendukung untuk proses pemeriksaan resmi. Menurut Arie, penilaian terhadap pengelolaan anggaran harus berdasar data, dokumen, dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan.

Dinas berharap klarifikasi ini memberi pemahaman lebih utuh tentang peruntukan anggaran, besaran, realisasi pembayaran, serta mekanisme penyaluran dana ke PLN. Keterbukaan informasi diharapkan memungkinkan pengawasan publik yang objektif dan mencegah kesimpulan prematur sebelum pemeriksaan resmi dilakukan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait